Langgar Aturan, Biro Jasa Haji akan Ditindak
Agus Sigit Cahyana |
Rabu, 7 Maret 2012 | 10:53 WIB |
Dibaca: 43 |
Komentar: 0
WONOSOBO (KRjogja.com)
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo
akan menindak tegas biro jasa pemberangkatan haji plus dan umroh yang
terbukti melanggar aturan dan bermasalah. Hal itu untuk memberikan efek
jera kepada pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi masyarakat pengguna
jasa yang dirugikan.
"Jika terbukti nakal dan melanggar aturan, biro atau agen jasa pemberangkatan haji dan umroh di kabupaten ini akan ditertibkan. Apalagi jika jelas pelanggarannya bisa dikenakan sanksi hukum," tandas Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto kepada KRjogja.com di kantornya, Rabu (7/3) menyikapi adanya kasus penelantaran calon jemaah umroh di Wonosobo.
Menurut Oman , penelantaran jamaah umroh jelas telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan merugikan masyarakat. Untuk itu harus segera ditindak tegas. Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kementrian Agaman (Kemenag) Wonosobo akan menindak biro atau agen yang bermasalah.
Disebutkan, bahwa kasus penelantaran jamaah umroh juga pernah terjadi pada 2011 lalu. Sebagai upaya menghindari terjadinya kasus serupa, maka jalan satu-satunya biro atau agen jasa pemberangkatan haji dan umroh harus ditertibkan. (Art)
"Jika terbukti nakal dan melanggar aturan, biro atau agen jasa pemberangkatan haji dan umroh di kabupaten ini akan ditertibkan. Apalagi jika jelas pelanggarannya bisa dikenakan sanksi hukum," tandas Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto kepada KRjogja.com di kantornya, Rabu (7/3) menyikapi adanya kasus penelantaran calon jemaah umroh di Wonosobo.
Menurut Oman , penelantaran jamaah umroh jelas telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan merugikan masyarakat. Untuk itu harus segera ditindak tegas. Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kementrian Agaman (Kemenag) Wonosobo akan menindak biro atau agen yang bermasalah.
Disebutkan, bahwa kasus penelantaran jamaah umroh juga pernah terjadi pada 2011 lalu. Sebagai upaya menghindari terjadinya kasus serupa, maka jalan satu-satunya biro atau agen jasa pemberangkatan haji dan umroh harus ditertibkan. (Art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda