Kedu Utara
Kuota Premium Wonosobo Dikurangi 15 Persen
Agus Sigit Cahyana |
Selasa, 24 April 2012 | 22:29 WIB |
Dibaca: 28 |
Komentar: 0
WONOSOBO (KRjogja.com) -
Wakil Sales Area Manager Fuel Retail Regional IV PT Pertamina Wilayah
Yogyakarta Agung Wibowo menegaskan, bahwa kuota BBM jenis premium untuk
Kabupaten Wonosobo pada 2012 dikurangi sebesar 15 persen. Sebelumnya
kuota BBM mencapai 42 juta liter, namun sekarang hanya 36 juta liter.
“Hanya jenis premium saja yang dikurangi, sementara untuk BBM jenis solar kuotanya tetap, yaitu 17 juta liter,” paparnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) BBM di Kabupaten Wonosobo, Selasa (24/4). Rakor ini dihadiri Disperindag Wonosobo, PT Pertamina, dan Hiswana Migas.
Menurut Agung Wibowo, pengurangan kuota premium ini berlaku di seluruh wilayah Jateng dan DI Yogyakarta. Untuk itu perlu pengetatan distribusi, karena dikhawatirkan kuota tersebut tidak mencukupi sampai akhir 2012.
“Kalau melihat perkembangan populasi kendaraan yang semakin meningkat tiap tahunnya, maka kuota ini kemungkinan tidak cukup apabila tidak dikendalikan oleh pemerintah daerah,” paparnya.
Sementara para pelaku usaha yang bukan usaha mikro sesuai Perpres No. 15 Tahun 2012, seperti untuk hotel, perbankan, dealer dan lainnya tidak termasuk yang boleh menggunakan BBM bersubsidi atau harus menggunakan pertamax atau pertamina dex yang sudah ada disetiap SPBU.
Guna menghindari jebolnya kuota tahun ini Disperindag akan melakukan pengetatan distribusi khususnya dengan BBM Berjerigen dengan cara meminta SPBU untuk selalu melayani bagi yang membawa surat izin atau rekomendasi dari Disperindag atau SKPD yang kompeten. Selain itu pihaknya juga mewajibkan adanya Kartu Kendali (Kardal) agar dapat meminimalisir penyelewengan. (Art)
“Hanya jenis premium saja yang dikurangi, sementara untuk BBM jenis solar kuotanya tetap, yaitu 17 juta liter,” paparnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) BBM di Kabupaten Wonosobo, Selasa (24/4). Rakor ini dihadiri Disperindag Wonosobo, PT Pertamina, dan Hiswana Migas.
Menurut Agung Wibowo, pengurangan kuota premium ini berlaku di seluruh wilayah Jateng dan DI Yogyakarta. Untuk itu perlu pengetatan distribusi, karena dikhawatirkan kuota tersebut tidak mencukupi sampai akhir 2012.
“Kalau melihat perkembangan populasi kendaraan yang semakin meningkat tiap tahunnya, maka kuota ini kemungkinan tidak cukup apabila tidak dikendalikan oleh pemerintah daerah,” paparnya.
Sementara para pelaku usaha yang bukan usaha mikro sesuai Perpres No. 15 Tahun 2012, seperti untuk hotel, perbankan, dealer dan lainnya tidak termasuk yang boleh menggunakan BBM bersubsidi atau harus menggunakan pertamax atau pertamina dex yang sudah ada disetiap SPBU.
Guna menghindari jebolnya kuota tahun ini Disperindag akan melakukan pengetatan distribusi khususnya dengan BBM Berjerigen dengan cara meminta SPBU untuk selalu melayani bagi yang membawa surat izin atau rekomendasi dari Disperindag atau SKPD yang kompeten. Selain itu pihaknya juga mewajibkan adanya Kartu Kendali (Kardal) agar dapat meminimalisir penyelewengan. (Art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda