PERNYATAAN
Bagi setiap pengecer BBM berjerigen pertanggal 12 April 2012 harus membuat surat pernyataan (sejenis fakta integritas bagi pegawai negeri sipil). Hal ini dilakukan agar mereka tidak menyalahgunakan izin, tidak membuat data palsu dan agar berhati-hati ketika membawa BBM maupuin ketika menyimpannya di rumah. Isi dari pernyataan tersebut meliputi :
1. Nama/identitas yang dibuat benar-benar sesuai kondisi yang sebenarnya.
2. BBM Bersubsidi ini benar-benar akan digunakan untuk kegiatan usaha mikro/diecerkan kembali dengan harga jual/keuntungan tidak lebih dari Rp 1.000 perliter.
3. Sanggup membawa BBM Bersubsidi dengan menggunakan jerigen yang standar.
4. Akan menyimpan BBM Bersubsidi pada tempat yang aman, jauh dari api atau yang dapat menyebabkan kebakaran.
5. Tidak akan meminjamkan surat izin/rekomendasi ini kepada siapapun.
6. Akan menaati segala ketentuan Undang-Undang Migas, Perpres dan aturan lainnya.
Bagi para pengecer yang akan mempanjang izin/rekomendasi agar menandatangani surat pernyataan ini. Bagi pengecer yang akan mempanjang namun tidak mau menandatangani otomatis izinnya tidak bisa diperpanjang.
Kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan agar tidak memberikan/menyetujui pemohon izin BBM kecuali benar-benar untuk usaha mikro atau diecerkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku yang merupakan syarat atau pengantar pembuatan izin/rekomendasi ke Dinas Perindustrian dan Perdaganan Kabupaten Wonosobo. Hal ini sangst penting keakuratanya sebagai verifikasi karena sulit bagi Dinas untuk melakukan verifikasi langsung ketempat pengecer karena jumlahnya sangat banyak dan lokasinya sangat berjauhan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen/Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan).
Kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan agar tidak memberikan/menyetujui pemohon izin BBM kecuali benar-benar untuk usaha mikro atau diecerkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku yang merupakan syarat atau pengantar pembuatan izin/rekomendasi ke Dinas Perindustrian dan Perdaganan Kabupaten Wonosobo. Hal ini sangst penting keakuratanya sebagai verifikasi karena sulit bagi Dinas untuk melakukan verifikasi langsung ketempat pengecer karena jumlahnya sangat banyak dan lokasinya sangat berjauhan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen/Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda