Minggu, 08 April 2012

Workshop SNI Mainan Anak

09/12/2009
Dari Workshop Hasil Survei Mainan Anak

Dalam rangka peningkatan integritas Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Pusat Sistem Penerapan Standar menyelenggarakan kegiatan Workshop Hasil Survei Mainan Anak di Jakarta pada 9 Desember 2009. Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Drs. Suprapto, MPS.

Workshop diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait mengenai hasil kajian integritas penerapan SNI Produk Mainan Anak yang telah dilakukan oleh BSN. Integritas tanda SNI dapat dijamin bila barang atau kemasannya yang dibubuhi tanda SNI terbukti secara konsisten memenuhi persyaratan SNI. Workshop Hasil Survei Mainan Anak dihadiri oleh kurang lebih 30 peserta yang merupakan perwakilan dari produen mainan anak, laboratorium, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Panitia Teknis (PT) 97-01: Rumah Tangga, Hiburan dan Olahraga, serta Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI).

Acara diisi dengan diskusi panel dengan menghadirkan pembicara Kabid Sistem Pemberlakuan Standar dan Penanganan Pengaduan PSPS, Ir. Erniningsih Heryadi dan Ketua APMETI, Dhanang Sasongko, dengan moderator Kepala Inspektorat BSN, Drs. Yoes Usman Suhendar, MM.
Dalam kesempatan tersebut, Ir. Erniningsih Heryadi menyampaikan presentasi mengenai hasil kajian integritas penerapan SNI Produk Mainan Anak. Menurut Erniningsih, BSN melakukan kajian terhadap produk mainan anak yang beredar di pasar dalam rangka meningkatkan integritas tanda SNI serta mengetahui sejauh mana kesiapan produsen dalam memenuhi SNI Mainan Anak. 

Sampel produk mainan anak diambil dari 14 kota di Indonesia. Sampel tersebut selanjutnya diuji berdasarkan 3 SNI Mainan Anak yaitu SNI 12.6527.1-2001 (Keamanan Mainan Bagian 1:Spesifikasi sifat fisis dan mekanis), SNI 12.6527.2-2001 (Keamanan Mainan Bagian 2:Spesifikasi sifat mudah terbakar), dan SNI 12-6527.3-2001 (Keamanan Mainan Bagian 3:Spesifikasi untuk perpindahan elemen-elemen tertentu). 

Hasil survei menunjukkan bahwa 63% sampel memenuhi ketiga SNI, 37,5% memenuhi satu atau dua SNI, dan 2,5% tidak memenuhi SNI. Menurut Erniningsih, pemenuhan terhadap persyaratan 3 SNI Mainan Anak menunjukkan bahwa gap terhadap pemenuhan SNI relatif tidak signifikan. Oleh karena itu, pemberlakuan secara wajib SNI Mainan Anak perlu dipertimbangkan. Namun harus diikuti dengan upaya pembinaan teknis dan pemahaman persyaratan sesuai SNI, agar pemenuhan terhadap SNI mainan anak khususnya untuk UKM dapat diwujudkan.

Sementara itu, Ketua APMETI, Dhanang Sasongko menyampaikan presentasi mengenai kesiapan industri mainan anak dalam pemenuhan SNI. Menurut Dhanang, industtri mainan anak telah memberikan kontribusi dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Industri mainan anak terbukti mampu menyerap tenaga kerja, melestarikan lingkungan melalui pemanfaatan limbah industri yang memenuhi unsur keamanan, serta mendorong peningkatan kemampuan stimulasi kecerdasan anak-anak bangsa melalui mainan edukatif.

Untuk meningkatkan kesiapan industri mainan anak dalam pemenuhan SNI maka diperlukan adanya sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia, kemudahan mendapatkan bahan baku yang memenuhi standar keamanan dan mutu, dukungan pemerintah pusat dan daerah, serta menciptakan model laboratorium mainan anak Indonesia.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda