Mendekati
lebaran, masyarakat Wonosobo tampaknya harus ekstra hati-hati dalam
membeli bahan dan makanan olahan di pasar Tradisional maupun pasar
modern. Sebab kemarin (18/8) Tim Gabungan operasi makanan menemukan
bahan makanan berjamur dijajakan di sebuah pasar modern. Padahal dalam
kemasan tertera masa kadaluarsa masih lama.
Operasi
Tim Gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian,
Disperindag, Polres Wonosobo, Satpol PP serta Humas Setda Wonosobo
dilakukan serempak di sejumlah lokasi. Diantaranya, Pasar Induk
Wonosobo, Sejumlah Mini Market, Pasar Kertek, Gudang Makanan Sapen,
serta Pasar Modern Rita Pasaraya.
Dalam
melakukan operasi, petugas memeriksa sejumlah makanan dan minuman yang
terindikasi di buat menggunakan obat kimiawi seperti pewarna buatan,
pengawet serta bahan lain yang membahayakan oleh tubuh. Saat melakukan
operasi di Pasar Induk Wonosobo petugas memeriksa sejumlah makanan
kemasan yang digunakan untuk buka puasa. Hasilnya petugas mengambil
tahu, minuman kemasan serta sejumlah makanan lain yang akan diperiksa di
laboratorium karena dimungkingkan menggunakan bahan kimia.
Sedangkan
di Mini Market, petugas menemukan sejumlah makanan kemasan yang
labelnya mencurigakan karena tidak menunjukan produk asal barang. Oleh
petugas makanan tersebut diminta untuk dilakukan pengecekan dan
disarankan untuk tidak dijajakan.
Sementara
itu, saat melakukan operasi di Supar Market Rita Pasaraya, petugas
menemukan sejumlah makanan yang diduga mengandung formalin serta bahan
makanan ikan asin kemasan tertera masih jauh dari kadaluarsa, namu
setelah dicek terdapat jamur. Oleh petugas makanan tersebut kemudian
dilarang untuk dijual karena membahayakan bagi konsumen.
Sumarwati
Kasi Pembinaan dan Pengendalian Farmamin Dinas Kesehatan Wonosobo
mengatakan, di Rita Pasaraya ditemukan ikan asin sari laut jenis jambal
roti, jambal ekor dan jambal daging netto 150gram, dikemas oleh Eka Maju
Jogyakarta sudah berjamur. Selain itu, ditemukan so good chicken stick
md 215410031414 netto 200 yg dimungkinkan kadaluarsa bukan tgl
pembuatanya yaitu 5 agustus 2011, serta mie kemasan yang diduga
mengandung formalin.
“ Pada kemasan memang tertulis, kadaluarsa sampai 2012. namun barang tersebut sudah jamuran sehingga tak layak dijual,”katanya.
Untuk
itu, kata dia, pihaknya meminta kepada manajemen Rita Pasaraya untuk
mengambil barang yang mengandung jamur tersebut agar tidak dibeli
konsumen.
“ Kita sudah sampaikan kepada pihak manajemen dan mereka siap memusnahkan,”katanya.
Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag , Oman Yanto
mengatakan, selain pasar moder di pasar Tradisional petugas juga
menemukan beberapa makanan yang diduga mengandung formalin. Diantaranya
tahu,bakso. Di tempat penjualan kue juga ditemukan jenis kue kuping
yg dimungkinkan menggunakan bahan pewarna yang dicurigai. Takl hanya
itu, di tempat penjualan ikan petugas mengambil sampel tongkol yangg
berasal dari Kabupaten Kendal,Rembang dan Pekalongan.
“
Untuk sampel yang kita ambil belum diketahui hasilnya, untuk itu kita
meminta kepada masyarakat untuk benar-benar jeli saat membeli barang.
Tidak hanya kemasan yang diliat, namun barangnya juga dicek dengan
benar,” tegasnya. (rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda