e-wonosobo
– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo
akan melakukan pengawasan terhadap sistem pelayanan perbengkelan motor
umum di Wonosobo. Sebab selama ini pelayanan jasa ini belum tersentuh
dan masih banyak yang melakukan pola pelayanan yang diduga melanggar
undang-undang Perlindungan Konsumen.
Menurut
Kepala Seksi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konsumen Disperindag
Oman Yanto, Perusahaan pelayanan perbengkelan umum selama ini belum
dilakukan pengawasan secara rutin. Padahal penggunaan jasa ini sangat
banyak. apalagi populasi pengguna sepeda motor terus meningkat.
“Mulai tahun ini, kita akan lakukan pengawasan perbengkelan umum terkait pelayanan terhadap konsumen,”katanya.
Disebutkan
dia, dasar pengawasan menggunakan kesepakatan multilateral (general
agreement on trade and servise -GATS) ada 12 jenis klasifikasi jasa
diantaranya jasa transportasi termasuk di dalamnya perbengkelan. serta
dengan adanya SKB 3 menteri antara Menhub, Menperind, dan Mendag No.581
th 1999 tentang bengkel umum kendaraan bermotor.
“
Langkah pengawasan selain menerima keluhan konsumen kita melakukan
pengawasan secara langsung di pelayanan bengkel-bengkel,”katanya.
Oman
menyampaikan, untuk hasil pemantauan sementara sejumlah bengkel umum di
Wonosobo belum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8
Tahun 1999 terkait pelayanan terhadap konsumen. Salah satunya masih
banyak bengkel yang memasang klausul barang yang sudah dibeli tidak
boleh dikembalikan. Padahal sebagai jaminan mutu terhadap konsumen hal
ini melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Klausul
lama ini masih banyak dijumpai di sejumlah bengkel di Wonosobo. hal ini
bertentangan dengan hak konsumen yang mempunyai hak mendapatkan barang
terbaik dari yang dibeli,”tandasnya.
Untuk
itu, sebagai langkah pengawasan dalam perlindungan konsumen pihaknya
akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap sejumlah bengkel. Selain
memperbolehkan kepada konsumen untuk menukar barang. Penjelasan tentang
detail spesifikasi barang juga harus dilakukan oleh pihak penyedia jasa
atau penjualan ketika konsumen menanyakan.
“
Konsumen sebelum membeli atau menerima pelayanan punya hak mengetahui
fungsi hingga mutu barang yang dibeli. termasuk perbengkelan harus
menjelaskan saat konsumen menggunakan jasanya,” pungkasnya. (rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda