Minggu, 01 April 2012

Jasa Bengkel Diawasi

E-mail Cetak PDF
e-wonosobo – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo akan melakukan pengawasan terhadap sistem pelayanan perbengkelan motor umum di Wonosobo. Sebab selama ini pelayanan jasa ini belum tersentuh dan masih banyak yang melakukan pola pelayanan yang diduga melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen.
Menurut Kepala Seksi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konsumen Disperindag Oman Yanto, Perusahaan pelayanan perbengkelan umum selama ini belum dilakukan pengawasan secara rutin. Padahal penggunaan jasa ini sangat banyak. apalagi populasi pengguna sepeda motor terus meningkat.
“Mulai tahun ini, kita akan lakukan pengawasan perbengkelan  umum terkait pelayanan terhadap konsumen,”katanya.
Disebutkan dia, dasar pengawasan menggunakan kesepakatan multilateral (general agreement on trade and servise -GATS) ada 12 jenis klasifikasi jasa diantaranya jasa transportasi termasuk di dalamnya perbengkelan. serta dengan adanya SKB 3 menteri antara Menhub, Menperind, dan Mendag No.581 th 1999 tentang bengkel umum kendaraan bermotor.
“ Langkah pengawasan selain menerima keluhan konsumen kita melakukan pengawasan secara langsung di pelayanan bengkel-bengkel,”katanya.
Oman menyampaikan, untuk hasil pemantauan sementara sejumlah bengkel umum di Wonosobo belum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 terkait pelayanan terhadap konsumen. Salah satunya masih banyak bengkel yang memasang klausul barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan. Padahal sebagai jaminan mutu terhadap konsumen hal ini melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Klausul lama ini masih banyak dijumpai di sejumlah bengkel di Wonosobo. hal ini bertentangan dengan hak konsumen yang mempunyai hak mendapatkan barang terbaik dari yang dibeli,”tandasnya.
Untuk itu, sebagai langkah pengawasan dalam perlindungan konsumen pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap sejumlah bengkel. Selain memperbolehkan kepada konsumen untuk menukar barang. Penjelasan tentang detail spesifikasi barang juga harus dilakukan oleh pihak penyedia jasa atau penjualan ketika konsumen menanyakan.
“ Konsumen sebelum membeli atau menerima pelayanan punya hak mengetahui fungsi hingga mutu barang yang dibeli. termasuk perbengkelan harus menjelaskan saat konsumen menggunakan jasanya,” pungkasnya. (rase)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda