Senin, 09 April 2012

Mainan Anak Wajib SNI

MAINAN ANAK WAJIB SNI


Hasil pemantauan yang dilaksanaka oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo pada Semester I dan II Tahun 2011 dan Triwulan I pada Tahun 2012 terjadi peningkatan volume impor komoditi mainan anak yang ada di Wonosobo seperti yang dilakukan pada beberapa toko dan kios di pasar tradisional menunjukan trend menaik khususnya produk yang berasal dari China. Produk mainan anak sebenarnya sudah ada ketentuan SNInya sejak tahun 2004 yang lalu namun sifatnya SNI Sukarela, artinya suatu komoditi ini boleh berSNI boleh tidak. Akan tetapi berdasarkan evaluasi dari Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan, maka maka semakin gencarnya produk mainan anak asal China tentunya akan mengancam industri lokal (dalam negeri). Salah satu cara untuk memberikan proteksi terhadap industri dalam negeri adalah dengan cara membuat standar yaitu dengan diberlakukannya SNI Wajib bagi mainan anak mulai Mei 2011 sebagaimana yang diupayakan oleh Direktur Industri Aneka Ditjen Industri dan Basis Manufaktur Kementerian Perindustrian.  Namun ketentuan ini belum diimbangi oleh produk dalam negeri dengan menstandarisasi agar bisa berssaing dengan produk luar. Oleh karena itu maka mulai tahun ini sudah tidak boleh lagi ada mainan anak baik impor maupun lokal (dalam negeri) yang belum berSNI. Namun pada kenyataanya hasil temuan dilapangan menunjukan bahwa sebagaimana hasil sidak pada minggu ini masih banyak produk yang beredar tanpa ada SNInya. Produk mainan China ini memang lebih unggul dari berbagai hal seperti : harga relatif lebih murah, bentuknya lebih inovatif sehingga akan menarik konsumen karena yang penting lebih murah. Hal ini disebabkan karena tenaga kerja di negeri Tirai Bambu memang lebih murah kemudian dari segi kemampuan teknologi termasuk yang paling canggih dibidang  industri plastik. Namun selain harus diwaspadai karena akan mengancam produk lokal juga bahan yang dibuat adalah bahan dari daur ulang sehingga kemungkinan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan anak sebagaimana temua YLKI yang sudah diuji di Laboratorium. Untuk itu pelaku industri mainan anak dalam negeri agar lebih kreatif dalam membuat disain produk sehingga bisa bersaing. Dengan demikian masyarakat (konsumen) dihimbau agar lebih berhati-hati dalam membeli produk mainan apalagi yang mudah dimasukan mulut oleh anak yang belum paham sama sekali. Sesuai ketentuan baru mestinya mainan anak selain harus ada SNInya juga harus berbahasa Indonesia karena untuk mengetahui penggunaannya serta harus ada petunjuak sasaran umur anak berapa tahun sehingga jelas penggunaanya.

(Drs. Oman Yanto, MM : Pemerhati masalah Perdagangan/Dosen UIN SGD Bandung Tahun 1990-1994)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda