Sabtu, 03 Agustus 2013

Peralatan Listrik

KONSUMEN AGAR GUNAKAN KABEL LISTRIK YANG STANDAR
Tim dari Perindagprov dan Perindag Wonosobo sedang cek peralatan listrik 
di Ritel Modern pekan kemarin

GUNA MENGHINDARI KEBAKARAN AKIBAT KONSLETING LISTRIK

Masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan listrik yang disebut panel listrik. Sistem kelistrikan dalam skala yang lebih luas, telah menempatkan panel listrik ini sebagai produk yang paling penting dan selalu berhubungan dengan semua peralatan listrik. Mulai dari yang paling kecil seperti kotak sekering hingga ke panel kontrol dan panel listrik untuk tegangan menengah yang strukturnya lebih komplek. Panel listrik dapat ditemukan dimana-mana baik dalam sistem distribusi maupun sistem motor listrik, sebagai pelengkap generator, transformator, rectifier , dinamo listrik, dan lain-lain.Selain itu juga perlu diperhatikan beberapa peralatan listrik seperti kabel, sekring, MCB (Miniatur Circuit Braker) Alat yang berfungsi untuk memutus hubungan listrik bekerja secara otomatis apabila ada arus atau beban lebih (melebihi kapasitas nomilan MCB tsb). Hal ini termasuk juga apabila terjadi short circuit atau hubung pendek atau konslet karena pada saat terjadi short, arus listrik akan melonjak naik. Sebagai pembatas beban, MCB dipasang bersama KWH meter dan disegel oleh PLN biasanya bertuas warna biru. Sedang untuk pengaman instalasi listrik di dalam alat ini bertugas menggantikan sekring biasanya warna hitam pada tuasnya. Untuk pengoperasiannya sangat sederhana yakni menggunakan tuas naik (on) dan turun (off). Ukuran MCB sama seperti sekring ada 2Ampere, 4A, 6A, 10A, 16A, 20A, dst. MCB terdapat berbagai jenis untuk berbagai macam kebutuhan pemutusan arus listrik. Menurut phasa, ada 1phasa, 2phasa, 3phasa, dan menurut jenis peralatan yang akan diproteksi misal: instalasi motor 3phasa, instalasi tenaga, dll masing-masing berbeda jenis dan ratingnya. Pada masa sekarang ini terjadi musim kemarau dibarengi dengan pemasangan peralatan listrik yang tidak sesuai standar nasional yang telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) sanagat rawan terjadi kebakaran baik itu di rumah pribadi, kantor apalagi di pasar tradisional yang asal sambung aliran listrik padahal konsekuesinya sangat besar.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda