Selasa, 03 September 2013

Pelanggaran Rayonisasi

TERJADI PELANGGARAN RAYONISASI
DISPERINDAG AKAN PANGGIL 
HISWANA MIGAS


 Penyidik PNS-PK Disperindag temukan LPG cup seal warna oranye  di Watumalang dan Kejajar.

Tim Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo yang diketuai Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) Drs. Oman Yanto, MM menemukan tabung LPG 3kg dengan cup seal warna oranye yang berasal dari  Kabupaten Temanggung. Pelanggaran ini ditemukan di Desa Desa Sigedang Kecamatan Kejajar pada pekan ini. Sementara beberapa waktu lalu tim juga menemukan pelanggaran rayonisasi ini di Wilayah Watumalang yaitu di Desa Kuripan dan Desa Welahan yang semua berasal dari Temanggung. Di Desa Sigedang ditemukan di pengecer milik H. Junaedi, Ana, Wantono dan Nasiti. Sementara di Watumalang ditemukan di pengecer milik Suminem dan Jumal yang berdasarkan penggakuannya dari Pangkalan Faid. Pelanggaran ini sudah terlalu jauh berbeda dengan di Desa Sigedang yang masih wilayah perbatasan. Distribusi Tabung LPG 3 Kg sudah diatur tataniaganya dengan sistim rayonisasi sehingga baik dari Temanggung masuk Wonosobo seperti yang terjadi sekarang ini maupun sebaliknya tidak boleh terjadi karena masing-masing wilayah sudah diatur seperti cup seal warna abu-abu untuk Wilayah Wonosobo dan warna oranye untuk Wilayah Temanggung Oleh karena itu pekan depan Disperindag akan memanggil Agen LPG 3kg di Wonosobo terkait pelanggaran rayonisasi ini untuk merumuskan agar dapat meminimalisir. Kejadian ini juga terjadi sebagaimana diberitakan media cetak bahwa LPG 3kg Wonosobo masuk Temanggung. Guna menghindari pelanggaran rayonisasi ini kami akan merumuskan bersama Agen dan Hiswana Migas termasuk SKPD terkait pekan depan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda