Kamis, 17 Januari 2013

Fortifikasi Migor

MINYAK GORENG WAJIB FORTIFIKASI VITAMIN A
 Minyak goreng merupakan salah satu produk bahan makanan yang banyak digunakan masyarakat. Hampir setiap masakan menggunakan minyak goreng. Karena pentingnya minyak goreng, maka pemerintah mewajibkan fortfikasi (bahan tambahan) berupa vitamin A. Alasan ini sangat logis karena masyarakat Indonesia masih banyak yang kekurangan vitamin A, sehingga perlu "menitifkan" vitamin A pada minyak goreng karena termasuk bahan makanan yang sering dan banyak dikonsumsi oleh semua lapisan masyarakat terlebih bagi masyarakat kurang mampu sangat penting agar mereka terhindar dari kekurangan vitamin A. Walaupun kandungan fortifikasi ini akan terus berkurang karena proses distribusi mulai keluar dari pabrik sampai ke pedagang, tapi kandungan batas minimal 30 % masih bisa terpenuhi sampai terjadi di meja hidangan. Kewajiban fortfikasi ini telah diberlakuan tahun lalu pada minyak goreng kemasan. Diharapkan tahun ini kebijakan yang sama akan diberlakukan pada minyak goreng curah agar sama-sama memiliki kandungan vitamin A yang sangat diperlukan oleh anak-anak dan ibu hamil pada khususnya yang sangat membutuhkan asupan gizi yang cukup banyak dimana setiap hari diperlukan 350 % vitamin A. Ini tentunya dapat ditopang diantaranya dengan adanya fortifikasi pada minyak goreng. Bahkan guna menghindari kerugian di pihak konsumen, Kementrian Perdagangan akan memberlakukan semua minyak goreng yang dijual kepasaran harus dalam bentuk kemasan. Hal ini karena minyak goreng curah berisiko tingkat higienitasnya yang kurang akibat disimpan di tempat-tempat seperti drum atau jerigen yang kotor bahkan terkontaminasi bahan lain. Langkah Kementrian Perdagangan dengan mengeluarkan aturan No. 02/M-DAG/PER/1/2009 merupakan sejarah baru tentang lahirnya "MINYAK KITA" yang harganya lebih murah tetapi tidak murahan karena seperti minyak goreng jenis premium karena kualitasnya juga termjamin. Oleh karena itu mulai tahun depan (2014) pemerintah akan berupaya membebaskan masyarakat dari minyak curah agar migrasi ke minyak goreng kemasan yang terjamin tingkat mutu maupun kesehatannya yang selama ini peredaran minyak curah mencapai 70-75% secara nasional. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Bambang Irianto, S.IP yang didampingi Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Drs. Oman Yanto, MM dalam rangka pemantau komoditi minyak goreng di pasaran. Untuk menghindari bahaya penggunaan minyak goreng, maka masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan minyak goreng lebih dari lima kali, apalagi sampai warnanya hitam kaena akan membahayakan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda