Jumat, 29 Maret 2013

Solar Subsidi

KONSUMEN DIMINTA HEMAT BBM


Guna Hindari Kelangkaan Akibat Terbatasnya Pasokan.
 Belakangan ini hampir disetiap daerah termasuk di Wonosobo terjadi kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) khususnya jenis solar PSO (Public Service Obligation) atau yang lebih dikenal masyarakat adalah solar subsidi pada hari jumat kemarin terjadi antren panjang truk-truk di beberapa SPBU Bahkan berdasarkan pantauan Disperindag pada hari tersebut di 9 SPBU terjadi kekosongan Bio Solar. Jenis solar subsidi ini tersedia disemua SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang disebut Bio Solar dalam bentuk curah. Terjadinya kelangkaan akibat tingginya permintaan kebutuhan padahal kuota tahun ini lebih rendah dari realiasi tahun lalu. Akibatnya terjadi sedikit kelangkaan sehingga bisa mengganggu aktivitas kegiatan perekonomian khususnya pendistribusian barang dari sentra distribusi ke distributor atau agen-agen di seluruh wilayah yang telah ditunjuk. Padahal sudah dipastikan tiap tahun kendaraan selalu bertambah sehingga konsumsi kebutuhan BBM juga akan terus meningkat. Akibat kelangkaan ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melakukan rapat koordinasi dengan institusi lain  terkait perlunya peninjauan ulang rekomendasi untuk jenis solar subsidi. Pemberian rekomendasi terhadap solar subsidi untuk dijual kembali harus dihentikan karena rawan untuk disalah gunakan. Namun bagi pelaku usaha mikro yang menggunakan jenis solar ini tetap dilayani langsung oleh SPBU setelah mengantongi surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah karena secara hukum dibenarkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2012 sebagai konsumen pengguna dalam skala mikro. Disamping perlu pengetatan dalam penggunaan BBM jenis solar subsidi ini juga sebagai konsumen pengguna agar memanfaatkan BBM sesuai kebutuhan saja sehingga apabila tidak dianggap penting gunakanlah kendaraan lain apakah sepeda motor atau berjalan kaki bila masih terjangkau. Jangan sampai masyarakat termanjakan dengan tersedianya fasilitas sehingga jarak 100 meter aja harus naik kendaraan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda