Sabtu, 17 Mei 2014

Tataniaga Pangan

PERINDAG MINTA PEDAGANG PAHAMI TATANIAGA PANGAN



GUNA HINDARI PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA
Maraknya peredaran produk makanan beberapa waktu lalu yang menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan konsumen menjadi keprihatinan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo. Oleh karena Dinkes-Disperindag secara berkala melakukan pengawasan peredaran produk makanan minuman berbahaya. Oleh karena itu Dinas Kesehatan akan membuat pasar sehat percontohan di Pasar Kertek dalam bentuk Sosialisasi kepada para pedagang makanan dan minuman. Sementara dalam paparannya Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan yang menjadi salah satu narasumber kegiatan tersebut meminta para pedagang agar pahami tataniaga pangan. Kegiatan Sosialisasi yang melibatkan 40 pedagang makanan dan minuman se pasar Kertek yang bertempat di Aula Pasar Kertek. Para pedagang makanan diajarkan mengenai aturan terkait pangan yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait dengan cara memproduksi dan menjual produk makanan dan minuman sehingga bahan pangan yang digunakan sesuai dengan aturan misalnya tidak menggunakan bahan berbahaya. Kemudian Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu terkait dengan berat bersih/ukuran suatu produk makanan di yang dijual harus sesuai ukuran yang pasti. Disamping itu juga diperkenalkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak dan kewajiban antara pedagang dan konsumen jangan saling merugikan. Apabila menjual makanan yang berbahaya seperti dicampur dengan boraks, rhodamin B, methanil yelow, formalin dan berbagai bahan berbahaya lainnya. Bahan itu semua dilarang dicampurkan dengan makanan yang diperjualbelikan. Selain itu juga pedagang diharapkan memahami peraturan pemerintah tentang label dan iklan pangan agar tidak seenaknya menjual makanan minuman yang tidak memenuhi syarat sehingga membahayakan bagi konsumen.
(Drs.Oman Yanto,MM: Narasumber Tataniaga Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan di Pasar Kertek Pada Tanggal 14 Mei 2014).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda