Kamis, 08 Mei 2014

Pembinaan BPSK

PEMBINAAN KELEMBAGAAN BPSK

Dalam rangka mengembangkan kegiatan kelembagaan perlindungan konsumen, maka Kementrian Perdagangan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan Pembinaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Hotel Best Western Star Jalan M.T. Haryono No. 972 Semarang. Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai Narasumbser Tonggo Hadibroto Kepala Seksi LPKSM Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan. Aman Sinaga, SH Konsultan Hukum Perlindungan Konsumen pada Pemberdayaan Konsumen dan Anggota BPSK Provinsi DKI Jakarta dan Setiawati, SH, M.Hum Kepala Bidang Hukum Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Jateng. Dalam paparannya Tondo mengemukan tentang Kebijakan Perlindungan Konsumen dan BPSK. Sementara Aman Sinaga menyampaikan materi Proses Pengaduan dan Langkah-langkah Penyelesaian Kasus Konsumen. Pokok-pokok pikiran dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Hak dan Kewajiban Konsumen, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Perbuatan Yang dilarang bagi Pelaku Usaha, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.Pembinaan dan Pengawasan, Kelembagaan dan Sanksi. Adapun Setiawati menyampaikan mengenai Proses Penyelesaia Kasus Diluar Pengadilan dan Pembinaan LPKSM/
(Drs.Oman Yanto,MM: Peserta Kegiatan Pembinaan BPSK). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda