Kamis, 08 Mei 2014

Perizinan LPG 3Kg

TATANIAGA LPG 3KG
DI WONOSOBO

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pangkalan LPG 3kg di Kabupaten Wonosobo, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) mengadakan Sosialisasi Perizinan LPG 3kg kepada para pemilik pangkalan dan Agen serta Aparatur Kecamatan se-Kabupaten Wonosoobo selama dua hari yaitu tanggal 29-30 April 2014. Sebagai Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonososbo Drs.Oman Yanto, MM Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan, Ratna, SH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Eko H dari Kantor Satpol Pamong Praja Kabupaten Wonosoo. Dalam kesempatan tersebut Oman Yanto menjelaskan tentang tataniaga LPG 3kg didasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda