Sabtu, 27 Oktober 2012

Potensi Hortikultura

Potensi Pengembangan Tanaman Hortikultura

 

Posted on 21 July 2010  |  0 Comments
JAKARTA (Suara Kaiya) Menteri Pertanian Suswono mengemukakan, luas wilayah Indonesia dengan keragaman agroklimat memungkinkan pengembangan berbagai jenis tanaman hortikultura, baik yang beradaptasi pada iklim tropis maupun subtropis. Daftarnya, 323 jenis komoditas hortikultura yang terdiri atas 60 jenis buah-buahan, 80 jenis sayur-sayuran, 66 jenis biofarmaka, dan 117 jenis tanaman hias. Dalam rapat kerja dengan Komite II DPD yang dipimpin ketuanya. Bambang Susilo (anggota DPD asal Kalimatan Timur), di Jakarta, Selasa (20/7), disimpulkan, pengembangan usaha hortikultura berfungsi ekonomi, ekologi, dan sosial.

Fungsi ekonomi, yaitu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan perekonomian nasional. Kemudian, fungsi ekologi, yaitu membantu kelestarian lingkungan hidup, meminimalkan pemanasan global, serta meningkatkan kualitas kehidupan. Selain itu, untuk fungsi sosial, meningkatkan interaksi masyarakat, memelihara kearifan lokal, mengembang kan budaya adiluhung, serta pemahaman dan penghayatan tentang manfaat hortikultura. Sekadar dike tahui, komoditas hortikultura berpotensi ekonomis karena permintaan yang tinggi dan pertumbuhannya yang meningkat, (indr.)

51 Jenis Hortikultura

Pemerintah Atur 51 Jenis Produk Impor Hortikultura  
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengatur 51 kode HS (harmonized system codes) produk hortikultura (buah dan sayur) impor berdasarkan kuota. Kode HS tersebut mencakup buah-buahan, sayuran, dan tanaman hias. Aturan kuota ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang diteken Menteri Pertanian Suswono pada 31 Januari lalu.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini menyebutkan produk buah yang akan diatur pemasukan impornya adalah pisang, kurma, nanas, alpukat, jambu, mangga, manggis, jeruk, anggur, pir, durian, lengkeng, melon, dan pepaya.

Sementara untuk produk sayuran, pemerintah akan membatasi pemasukan kentang, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, prey, kubis, bunga kol, wortel, lobak, polong-polongan, dan cabai. Untuk tanaman hias, di antaranya anggrek, krisan, dan heliconia.

"Pengaturan importasi produk hortikultura yang diatur dalam Permentan itu nantinya pengusaha harus mendapatkan surat rekomendasi importasi dari Menteri Pertanian," kata Banun kepada Tempo, Kamis, 10 Mei 2012.

Sementara itu, Menteri Pertanian Suswono mengatakan aturan pemasukan produk hortikultura ini sama seperti importasi daging. Setiap importir harus mendapatkan surat rekomendasi pemasukan yang berisi kuota yang diizinkan, jenis, waktu masuk, tempat pemasukan, dan distribusinya.

Selain rekomendasi bagi importir, Kementerian Pertanian juga akan memberikan informasi kepada Kementerian Perdagangan terkait waktu panen petani, wilayah panen, dan volume produksi petani. Informasi ini diharapkan bisa menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan dalam memberikan izin impor dan waktu pemasukan impor hortikultura.

"Pengaturan ini supaya produk impor tidak mengganggu hasil produksi petani. Jangan sampai ketika petani sedang panen, malah banjir buah impor," ujar Suswono. Kementerian Perdagangan, tambah dia, diperkirakan akan mengeluarkan aturan pendamping impor hortikultura dalam waktu dekat ini.

Namun, lanjutnya, kuota pemasukan produk hortikultura tetap harus diputuskan secara bersama lintas kementerian dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Importasi, kan, pada dasarnya hanya untuk menutup kekurangan kebutuhan di dalam negeri," katanya.

ROSALINA

Kamis, 25 Oktober 2012

Stok LPG Idul Adha di Humas

Stok LPG untuk Idul Adha Ditambah 400%

Pasokan LPG Jelang Idul Adha naik 400 persenKebutuhan LPG 3 Kg menjelang Hari Raya Idul Adha dimungkinkan meningkat, namun tidak sebesar pada hari Raya Idul Fitri. Untuk antisipasi, Disperindag telah melakukan koordinasi dengan Agen LPG 3 Kg agar menjaga pasokan dan mengambil fakultatif. Hal tersebut disampaikan Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan, Drs.Oman  Yanto, MM, dalan rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Rabu 24 Oktober.
Kebutuhan harian masyarakat Wonosobo sendiri adalah 10.660  tabung per-hari sedangkan untuk fakultatif diambil 100 % per-minggu atau 400% selama bulan Oktober ini yakni pada hari libur, tanggal 7, 14, 21 dan 28 Oktober 2012 sehingga rata-rata stok distribusi perhari menjadi 12.296 tabung atau total selama bulan Oktober termasuk lebaran Idul Adha, tambahan fakultatifnya adalah 42.640 tabung.

Oleh karena itu masyarakat dihimbau agar tidak panik karena dari segi ketersediaan jelas akan mencukupi tidak masalah. Mengenai adanya keluhan masyarakat bahwa isi tabung gas tidak penuh perlu diperhatikan secara seksama bahwa amphere meter yang tertera dalam regulator bukan sebagai volume isi gas melainkan berupa tekanan gas sehingga kalau kondisi gas sedang dingin dipastikan amphere meter tidak akan posisi penuh.

Konsumen harus yakin betul bahwa isi gas beserta tabungnya adalah 8 kg, kalau ragu lakukanlah timbang pada timbangan yang telah ditera ulang karena sesuai Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal maka semua alat ukur atau takar atau timbang dan perlengkapannya harus melakukan tera atau tera ulang.
Andaikan konsumen merasa ukuran isi tabung kurang dari 3 kg atau 8 kg plus tabung, maka tukarlah di Pangkalan resmi, kalau tidak mau agar dilaporkan ke Agen resmi. Apabila masih tidak mau untuk segera melaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun konsumen jangan hanya mengadu-adu harus benar-benar bahwa itu isinya kurang karena konsumen tidak boleh dirugikan.

Untuk itu konsumen jangan salah pemahaman karena isi ampher meter yang tidak penuh, tapi pastikan berat bersih isi adalah 3 kg. Sebab dari sumber utama pengisisan gas yaitu SPPBE sudah dilakukan sidak secara acak tabung isi maupun tabung kosong dan secara otomatis tabung tidak akan terisi apabila berat tabung kurang dari 0,05 atau lebih dari 0,05 sebagaimana yang ditetapkan sebagai ambang batas oleh PT. Pertamin

Rabu, 24 Oktober 2012

Stok LPG Menjelang Idul Adha

STOK LPG UTK IDUL ADHA  
DITAMBAH 400%
Disperindag Cek Stok LPG 3Kg di Pangkalan Wadaslintang
 
Kebutuhan LPG 3 Kg menjelang Hari Raya Idul Adha dimungkinkan meningkat, namun tidak sebesar pada hari Raya Idul Fitri. Untuk antisipasi Disperindag telah melakukan koordinasi dengan Agen LPG 3 Kg agar menjaga pasokan dan mengambil fakultatif. Kebutuhan harian masyarakat Wonosobo adalah 10.660  tabung perhari sedangkan untuk fakultatif diambil 100 % perminggu atau 400% selama bulan  Oktober ini yaitu pada hari libur yaitu tanggal 7, 14, 21 dan 28 Oktober 2012 sehingga rata-rata stok distribusi perhari menjadi 12.296 tabung atau total selama bulan oktober termasuk lebaran Idul Adha tambahan fakultatifnya adalah 42.640 tabung. Oleh karena itu masyarakat dihimbau agar tidak panik karena dari segi ketersediaan jelas akan mencukupi tidak masalah. Mengenai adanya keluhan masyarakat bahwa isi tabung gas tidak penuh perlu diperhatikan secara seksama bahwa amphere meter yang tertera dalam regulator bukan sebagai volume isi gas melainkan berupa tekanan gas sehingga kalau kondisi gas sedang dingin dipastikan amphere meter tidak akan posisi penuh. Konsumen harus yakin betul bahwa isi gas beserta tabungnya adalah 8 kg, kalau ragu lakukanlah timbang pada timbangan yang telah ditera ulang karena sesuai Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal maka semua alat ukur/takar/timbang dan perlengkapannya harus melakukan tera/tera ulang. Andaikan konsumen merasa ukuran isi tabung kurang dari 3 kg atau 8 kg plus tabung, maka tukarlah di Pangkalan resmi, kalau tidak mau agar dilaporkan ke Agen resmi. Apabila masih tidak mau untuk segera melaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun konsumen jangan hanya mengadu-adu harus benar-benar bahwa itu isinya kurang karena konsumen tidak boleh dirugikan. Oleh karena itu konsumen jangan salah pemahaman karena isi ampher meter yang tidak penuh tapi pastikan berat bersih isi adalah 3 kg. Sebab dari sumber utama pengisisan gas yaitu SPPBE sudah kami lakukan sidak secara acak tabu,ng isi maupun tabung kosong dan secara otomatis tabung tidak akan terisi apabila berat tabung kurang dari 0,05 atau lebih dari 0,05 sebagaimana yang ditetapkan sebagai ambang batas oleh PT. Pertamina.
(Drs, Oman  Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen).

Sabtu, 20 Oktober 2012

Jasa Bengkel di Humas

Pelayanan Bengkel Akan Diawasi

E-mail Cetak PDF
e-wonosobo – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo akan melakukan pengawasan terhadap sistem pelayanan perbengkelan motor umum di Wonosobo. Sebab selama ini pelayanan jasa ini belum tersentuh dan masih banyak yang melakukan pola pelayanan yang diduga melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen.
Menurut Kepala Seksi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konsumen Disperindag Oman Yanto, Perusahaan pelayanan perbengkelan umum selama ini belum dilakukan pengawasan secara rutin. Padahal penggunaan jasa ini sangat banyak. apalagi populasi pengguna sepeda motor terus meningkat.
“Mulai tahun ini, kita akan lakukan pengawasan perbengkelan  umum terkait pelayanan terhadap konsumen,”katanya.
Disebutkan dia, dasar pengawasan menggunakan kesepakatan multilateral (general agreement on trade and servise -GATS) ada 12 jenis klasifikasi jasa diantaranya jasa transportasi termasuk di dalamnya perbengkelan. serta dengan adanya SKB 3 menteri antara Menhub, Menperind, dan Mendag No.581 th 1999 tentang bengkel umum kendaraan bermotor.
“ Langkah pengawasan selain menerima keluhan konsumen kita melakukan pengawasan secara langsung di pelayanan bengkel-bengkel,”katanya.
Oman menyampaikan, untuk hasil pemantauan sementara sejumlah bengkel umum di Wonosobo belum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 terkait pelayanan terhadap konsumen. Salah satunya masih banyak bengkel yang memasang klausul barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan. Padahal sebagai jaminan mutu terhadap konsumen hal ini melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Klausul lama ini masih banyak dijumpai di sejumlah bengkel di Wonosobo. hal ini bertentangan dengan hak konsumen yang mempunyai hak mendapatkan barang terbaik dari yang dibeli,”tandasnya.
Untuk itu, sebagai langkah pengawasan dalam perlindungan konsumen pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap sejumlah bengkel. Selain memperbolehkan kepada konsumen untuk menukar barang. Penjelasan tentang detail spesifikasi barang juga harus dilakukan oleh pihak penyedia jasa atau penjualan ketika konsumen menanyakan.
“ Konsumen sebelum membeli atau menerima pelayanan punya hak mengetahui fungsi hingga mutu barang yang dibeli. termasuk perbengkelan harus menjelaskan saat konsumen menggunakan jasanya,” pungkasnya. (rase

Sengketa Konsumen

Merampungkan Sengketa Konsumen

BPSK
BPSK
Semakin banyak barang dan jasa yang beredar di pasar, semakin tinggi pula potensi munculnya sengketa konsumen dengan produsen. Guna menyelesaikan sengketa tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo akan segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Eksistensi BPSK ini dirasa sangat penting untuk menangani masalah konsumen, karena dilakukan gratis dan cepat, sehingga akan memudahkan penyelesaian sengketa konsumen. BPSK dapat menyelesaikan sengketa dengan tiga cara, yaitu konsiliasi, mediasi dan arbritase,” tandas Kepala Disperindag Wonosobo Eko Yuwono didampingi Kasi Pengawasan dan Ditribusi Oman Yanto.
Dijelaskan, yang dimaksud konsiliasi yaitu BPSK menyerahkan proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan, baik bentuk maupun besaran ganti ruginya. Sedang untuk mediasi, BPSK menjadi mediator antara permohonan konsumen dan kesiapan pelaku usaha sehingga bisa dicari jalan keluarnya dan bisa diterima kedua belah pihak. Kemudian uniuk arbitrase, pihak konsumen dan pelaku usaha memilih arbitor yang berasal dari konsumen dan pelaku usaha, serta Ketua BPSK dari unsur pemerintah.
Sejauh ini, kata Eko Yuwono, rencana membentuk kelembagaan BPSK ini memperoleh tanggapan yang baik dari pengusaha ataupun pelanggan. Sebab maksudnya bukan buat mengadili pelaku usaha, akan tetapi guna mengembangkan peran pelaku usaha untuk melengkapi kualitas barang dan jasa yang diperdagangkan.

Produk Impor di Humas

Hanya Konsumen yang Bisa Hentikan Produk Impor

Buah impor yang jadi pantauan DisperindagHanya konsumen yang bisa hentikan produk impor, yakni konsumen yang cerdas dan cinta produk dalam negeri, hal tersebut disampaikan oleh Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Drs. Oman Yanto, MM, dalam Sosialisasi Peraturan Perizinan yang diselenggarakan oleh KPPT bersama Disperindag Wonosobo di Aula Kecamatan Garung dan Kejajar pada tanggal 16 dan 18 Oktober 2012.
Dalam sosialisasi yang diikuti peserta yang berasal dari unsur Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Pelaku Usaha tersebut, disampaikan apabila konsumen tidak berperilaku konsumtif dan tidak membeli produk impor tentunya tidak akan laku dipasaran dan otomatis arus barang impor akan terhenti. Oleh karena itu konsumen menjadi tokoh utama dalam menghentikan laju barang impor di Indonesia, sedang peran pemerintah hanya membuat regulasi agar barang impor bisa dikendalikan.
Selian itu menurut Oman, minimnya pemahaman tentang regulasi di bidang perdagangan berakibat pada ketertinggalan informasi, sehingga kurang memiliki nilai kompetitif  terhadap barang yang beredar di pasaran. Sektor perdagangan merupakan kegiatan dinamis yang akan selalu berubah seiring dengan kemajuan jaman di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Oleh karena itu jangan heran apabila banyak peraturan-peraturan yang terus berubah karena tuntutan kebutuhan guna menyesuaikan perkembanan masyarakat. 
Seperti tentang eksportasi dan importasi beras sebagaimana diatur dalam Permendag No. 12 Tahun 2008 dan No. 06 Tahun 2012. Tujuan impor beras semata-mata untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Untuk melakukan importasi ada beberapa persyaratan seperti tidak boleh 1 bulan sebelum panen raya, masa panen raya, serta 2 bulan setelah panen raya.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka melindungi petani agar hasil panennya bisa dijual guna memenuhi kebutuhan pangan. Adapun kebijakan impor ini juga harus ada persyaratan yang ketat yaitu berupa rekomendasi dari Kementrian Pertanian selain harus memperoleh Nomor Pengenal Impor (NPI) dan Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK). Begitu juga dalam hal banjirnya produk impor holtikultura baik sayuran maupun buah-buahan. Yang mana pemerintah telah mengatur dalam Permendag No. 30 Tahun 2012 dan No. 60 Tahun 2012 tentang Holtikultura.
Kebijakan ini sebenarnya dalam rangka melindungi petani domestik yaitu semua ritel modern tidak boleh lagi impor langsung melainkan harus lewat distributor agar arus barang impor lebih terkendali. Bahkan peraturan ini menetapkan setiap importir hanya boleh mengimpor dalam satu seksion atau satu jenis komoditi tidak seperti kebijakan sebelumnya, yang boleh mengimpor beberapa komoditi barang sekaligus.
Langkah ini mendapat reaksi dari beberapa pelaku impor karena selain dianggap menambah jalur panjang distribusi juga menambah biaya yang harus dikeluarkan setiap mau melakukan impor. Kalau kita konsisten mau menyetop produk impor maka produk Indonesia juga tentunya tidak boleh diekspor  ini tentu akan membahayakan ekonomi kita karena semua negera anggota WTO tidak boleh melakukan diskriminasi perdagangan