Merampungkan Sengketa Konsumen
Semakin banyak barang dan jasa yang
beredar di pasar, semakin tinggi pula potensi munculnya sengketa
konsumen dengan produsen. Guna menyelesaikan sengketa tersebut Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo akan
segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Eksistensi BPSK ini dirasa sangat
penting untuk menangani masalah konsumen, karena dilakukan gratis dan
cepat, sehingga akan memudahkan penyelesaian sengketa konsumen. BPSK
dapat menyelesaikan sengketa dengan tiga cara, yaitu konsiliasi, mediasi
dan arbritase,” tandas Kepala Disperindag Wonosobo Eko Yuwono
didampingi Kasi Pengawasan dan Ditribusi Oman Yanto.
Dijelaskan, yang dimaksud konsiliasi
yaitu BPSK menyerahkan proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan
pelaku usaha yang bersangkutan, baik bentuk maupun besaran ganti
ruginya. Sedang untuk mediasi, BPSK menjadi mediator antara permohonan
konsumen dan kesiapan pelaku usaha sehingga bisa dicari jalan keluarnya
dan bisa diterima kedua belah pihak. Kemudian uniuk arbitrase, pihak
konsumen dan pelaku usaha memilih arbitor yang berasal dari konsumen dan
pelaku usaha, serta Ketua BPSK dari unsur pemerintah.
Sejauh ini, kata Eko Yuwono, rencana
membentuk kelembagaan BPSK ini memperoleh tanggapan yang baik dari
pengusaha ataupun pelanggan. Sebab maksudnya bukan buat mengadili pelaku
usaha, akan tetapi guna mengembangkan peran pelaku usaha untuk
melengkapi kualitas barang dan jasa yang diperdagangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda