Sabtu, 20 Oktober 2012

Sengketa Konsumen

Merampungkan Sengketa Konsumen

BPSK
BPSK
Semakin banyak barang dan jasa yang beredar di pasar, semakin tinggi pula potensi munculnya sengketa konsumen dengan produsen. Guna menyelesaikan sengketa tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo akan segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Eksistensi BPSK ini dirasa sangat penting untuk menangani masalah konsumen, karena dilakukan gratis dan cepat, sehingga akan memudahkan penyelesaian sengketa konsumen. BPSK dapat menyelesaikan sengketa dengan tiga cara, yaitu konsiliasi, mediasi dan arbritase,” tandas Kepala Disperindag Wonosobo Eko Yuwono didampingi Kasi Pengawasan dan Ditribusi Oman Yanto.
Dijelaskan, yang dimaksud konsiliasi yaitu BPSK menyerahkan proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan, baik bentuk maupun besaran ganti ruginya. Sedang untuk mediasi, BPSK menjadi mediator antara permohonan konsumen dan kesiapan pelaku usaha sehingga bisa dicari jalan keluarnya dan bisa diterima kedua belah pihak. Kemudian uniuk arbitrase, pihak konsumen dan pelaku usaha memilih arbitor yang berasal dari konsumen dan pelaku usaha, serta Ketua BPSK dari unsur pemerintah.
Sejauh ini, kata Eko Yuwono, rencana membentuk kelembagaan BPSK ini memperoleh tanggapan yang baik dari pengusaha ataupun pelanggan. Sebab maksudnya bukan buat mengadili pelaku usaha, akan tetapi guna mengembangkan peran pelaku usaha untuk melengkapi kualitas barang dan jasa yang diperdagangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda