Selasa, 09 Oktober 2012

Ban Kendaraan Wajib SNI

Ban Kendaraan Wajib Miliki SNI

Ban kendaraan merupakan salah satu komponen penting untuk sebuh kendaraan, oleh karena itu, mulai Januari 2012 lalu, sebenarnya pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru mengenai SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berhubungan dengan jual beli ban-ban kendaraan, hal tersebut disampaikan Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen DISPERINDAG Wonosobo, Drs. Oman Yanto, MM, dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Senin, 8 Oktober 2012.
Menurut Oman, hal tersebut tertuang dalam Peraturan  Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan  nomor : 12/M-IND/PER/3/2006 dan 07/M-DAG/PER/3/2006. Namun akhirnya diundur sampai bulan Juni 2012, guna memperoleh kesiapan dari para produsen ban lokal.
Dalam Peraturan tersebut disebutkan tentang pemberlakuan SNI pada Ban Secara Wajib di seluruh Indonesia. Setiap ban wajib mengantongi sertifikat SNI dan menggunakan logo SNI secara emboss (huruf timbul), tidak diperkenankan lagi ban hanya menggunakan stiker SNI.
Ketentuan ini berlaku juga untuk ban impor yang masuk ke Indonesia. Jika ketahuan melanggar peraturan SNI ini, maka pemerintah akan menyelesaikannya berdasarkan ketentuan dan UU Kepabeanan yang berlaku.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan 6 jenis ban yang wajib menggunakan SNI Emboss, yaitu :
1. Ban untuk mobil penumpang (SNI No. 06-0098-2002, Pos Tarif/HS No. 4011.10.00.00),
2. Ban truk ringan (SNI No. 06-0100-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 4011.10.00.00),
3. Ban truk bus (SNI No. 08-0099-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 4011.20.10.00),
4. Ban sepeda motor (SNI No. 06-0101-2002, Pos Tarif/HS No. 4011.40.00.00),
5. Ban dalam kendaraan (SNI No. 06-6700-2002, Pos Tarif/HS No. 4013.10.11.00, 4013.10.21.00, 4013.90.20.00)
6a. Ban yang terpasang di velg (SNI No. 06-0098-2002 & 06-0100-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 8708.70.22.00)
6b. Ban yang terpasang di velg (SNI No. 06-0099-2002/Amd1:2010 & 06-0101-2002, Pos Tarif/HS No. 8708.70.29.00).
Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, jika ke 6 jenis ban tersebut tidak memenuhi kriteria SNI, maka harus dimusnahkan.
Untuk ban yang sudah terlanjur dipasarkan tapi belum punya SNI, perusahaan produsen ban wajib menarik produk itu dari pasar dan memusnahkannya.
Tujuan diberlakukannya SNI Wajib ini dalam rangka melindungi konsumen pengguna kendaraan agar terhindar dari bahaya yang mengancam keselamatan penumpang karena akan berakibat kecelakaan dan bisa merenggut nyawa seseorang baik pegendarara sendiri maupun orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda