Ban Kendaraan Wajib Miliki SNI
- Category: Kabar Wonosobo
- Published Date
- Written by HUMAS
- Hits: 5
Ban kendaraan merupakan salah satu
komponen penting untuk sebuh kendaraan, oleh karena itu, mulai Januari
2012 lalu, sebenarnya pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru
mengenai SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berhubungan dengan jual
beli ban-ban kendaraan, hal tersebut disampaikan Kasi Distribusi dan
Perlindungan Konsumen DISPERINDAG Wonosobo, Drs. Oman Yanto, MM, dalam
rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Senin, 8 Oktober 2012.
Menurut Oman, hal tersebut tertuang
dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan nomor :
12/M-IND/PER/3/2006 dan 07/M-DAG/PER/3/2006. Namun akhirnya diundur
sampai bulan Juni 2012, guna memperoleh kesiapan dari para produsen ban
lokal.
Dalam Peraturan tersebut disebutkan
tentang pemberlakuan SNI pada Ban Secara Wajib di seluruh Indonesia.
Setiap ban wajib mengantongi sertifikat SNI dan menggunakan logo SNI
secara emboss (huruf timbul), tidak diperkenankan lagi ban hanya
menggunakan stiker SNI.
Ketentuan ini berlaku juga untuk ban
impor yang masuk ke Indonesia. Jika ketahuan melanggar peraturan SNI
ini, maka pemerintah akan menyelesaikannya berdasarkan ketentuan dan UU
Kepabeanan yang berlaku.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan 6 jenis ban yang wajib menggunakan SNI Emboss, yaitu :
1. Ban untuk mobil penumpang (SNI No. 06-0098-2002, Pos Tarif/HS No. 4011.10.00.00),
2. Ban truk ringan (SNI No. 06-0100-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 4011.10.00.00),
3. Ban truk bus (SNI No. 08-0099-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 4011.20.10.00),
4. Ban sepeda motor (SNI No. 06-0101-2002, Pos Tarif/HS No. 4011.40.00.00),
5. Ban dalam kendaraan (SNI No. 06-6700-2002, Pos Tarif/HS No. 4013.10.11.00, 4013.10.21.00, 4013.90.20.00)
6a. Ban yang terpasang di velg (SNI No. 06-0098-2002 & 06-0100-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 8708.70.22.00)
6b. Ban yang terpasang di velg (SNI No. 06-0099-2002/Amd1:2010 & 06-0101-2002, Pos Tarif/HS No. 8708.70.29.00).
1. Ban untuk mobil penumpang (SNI No. 06-0098-2002, Pos Tarif/HS No. 4011.10.00.00),
2. Ban truk ringan (SNI No. 06-0100-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 4011.10.00.00),
3. Ban truk bus (SNI No. 08-0099-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 4011.20.10.00),
4. Ban sepeda motor (SNI No. 06-0101-2002, Pos Tarif/HS No. 4011.40.00.00),
5. Ban dalam kendaraan (SNI No. 06-6700-2002, Pos Tarif/HS No. 4013.10.11.00, 4013.10.21.00, 4013.90.20.00)
6a. Ban yang terpasang di velg (SNI No. 06-0098-2002 & 06-0100-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 8708.70.22.00)
6b. Ban yang terpasang di velg (SNI No. 06-0099-2002/Amd1:2010 & 06-0101-2002, Pos Tarif/HS No. 8708.70.29.00).
Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, jika ke 6 jenis ban tersebut tidak memenuhi kriteria SNI, maka harus dimusnahkan.
Untuk ban yang sudah terlanjur
dipasarkan tapi belum punya SNI, perusahaan produsen ban wajib menarik
produk itu dari pasar dan memusnahkannya.
Tujuan diberlakukannya SNI Wajib ini
dalam rangka melindungi konsumen pengguna kendaraan agar terhindar dari
bahaya yang mengancam keselamatan penumpang karena akan berakibat
kecelakaan dan bisa merenggut nyawa seseorang baik pegendarara sendiri
maupun orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda