Selasa, 02 Oktober 2012

Rakor Persiapan Pembentukan BPSK

PENANGANAN KONSUMEN MASIH TERABAIKAN


PERLU DIBENTUK BPSK SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Semakin banyak komoditi barang dan jasa yang beredar di pasar terlebih dengan persaingan perdaganggan bebas maka makin banyak pula barang dan jasa baik lokal maupun impor yang masuk negeri kita. Bahkan telah memasuki wilayah kota-kota kecil termasuk Wonosobo. Untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan tergugah untuk membentuk kelembagaan perlindungan konsumen yang diberi nama BPSK yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Eksistensi BPSK ini sangat urgen dalam penanganan konsumen karena tanpa biaya dan cepat sehingga akan memudahkan sengketa konsumen. BPSK dapat menyelesaikan sengketa konsumen dengan tiga cara yaitu konsiliasi, mediasi dan arbritase. Yang dimaksud dengan konsiliasi yaitu majlis BPSK menyerahka proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan baik bentuk maupun besaran ganti rugi. Adapun mediasi adalah majlis BPSK menjadi mediator antara permohonan konsumen dan kesiapan pelaku usaha sehingga bisa dicari jalan keluarnya sehingga bisa diterima kedua belah pihak. Sedangkan cara arbitrase adalah dengan cara pihak konsumen dan pelaku usaha guna memilih arbitor yang berasal dari konsumen dan pelaku usaha kemudian memilih ketua majlis dari unsur pemerintah sebagai ketua. Apabila proses penyelesaian sengketa konsumen terjadi perdamaian maka Majlis BPSK membuat putusan dalam bentuk penetapan perdamaian.
Rencana pembentukan kelembagaan BPSK ini mendapat respon positif baik dari pelaku usah maupun konsumen, karena tujuan lembaga ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha melainkan untuk meningkatkan peran pelaku usaha guna memenuhi kualitas barang dan jasa yang diperdagangkannya.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindag Drs. Eko Yuwono.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda