Hanya Konsumen yang Bisa Hentikan Produk Impor
- Category: Kabar Wonosobo
- Published Date
- Written by HUMAS
- Hits: 10
Hanya
konsumen yang bisa hentikan produk impor, yakni konsumen yang cerdas
dan cinta produk dalam negeri, hal tersebut disampaikan oleh Kasi
Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Drs. Oman
Yanto, MM, dalam Sosialisasi Peraturan Perizinan yang diselenggarakan
oleh KPPT bersama Disperindag Wonosobo di Aula Kecamatan Garung dan
Kejajar pada tanggal 16 dan 18 Oktober 2012.
Dalam sosialisasi yang diikuti peserta
yang berasal dari unsur Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Pelaku Usaha
tersebut, disampaikan apabila konsumen tidak berperilaku konsumtif dan
tidak membeli produk impor tentunya tidak akan laku dipasaran dan
otomatis arus barang impor akan terhenti. Oleh karena itu konsumen
menjadi tokoh utama dalam menghentikan laju barang impor di Indonesia,
sedang peran pemerintah hanya membuat regulasi agar barang impor bisa
dikendalikan.
Selian itu menurut Oman, minimnya
pemahaman tentang regulasi di bidang perdagangan berakibat pada
ketertinggalan informasi, sehingga kurang memiliki nilai kompetitif
terhadap barang yang beredar di pasaran. Sektor perdagangan merupakan
kegiatan dinamis yang akan selalu berubah seiring dengan kemajuan jaman
di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Oleh karena itu
jangan heran apabila banyak peraturan-peraturan yang terus berubah
karena tuntutan kebutuhan guna menyesuaikan perkembanan masyarakat.
Seperti tentang eksportasi dan importasi
beras sebagaimana diatur dalam Permendag No. 12 Tahun 2008 dan No. 06
Tahun 2012. Tujuan impor beras semata-mata untuk menjaga ketahanan
pangan nasional. Untuk melakukan importasi ada beberapa persyaratan
seperti tidak boleh 1 bulan sebelum panen raya, masa panen raya, serta 2
bulan setelah panen raya.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka
melindungi petani agar hasil panennya bisa dijual guna memenuhi
kebutuhan pangan. Adapun kebijakan impor ini juga harus ada persyaratan
yang ketat yaitu berupa rekomendasi dari Kementrian Pertanian selain
harus memperoleh Nomor Pengenal Impor (NPI) dan Nomor Pengenal Impor
Khusus (NPIK). Begitu juga dalam hal banjirnya produk impor holtikultura
baik sayuran maupun buah-buahan. Yang mana pemerintah telah mengatur
dalam Permendag No. 30 Tahun 2012 dan No. 60 Tahun 2012 tentang
Holtikultura.
Kebijakan ini sebenarnya dalam rangka
melindungi petani domestik yaitu semua ritel modern tidak boleh lagi
impor langsung melainkan harus lewat distributor agar arus barang impor
lebih terkendali. Bahkan peraturan ini menetapkan setiap importir hanya
boleh mengimpor dalam satu seksion atau satu jenis komoditi tidak
seperti kebijakan sebelumnya, yang boleh mengimpor beberapa komoditi
barang sekaligus.
Langkah ini mendapat reaksi dari
beberapa pelaku impor karena selain dianggap menambah jalur panjang
distribusi juga menambah biaya yang harus dikeluarkan setiap mau
melakukan impor. Kalau kita konsisten mau menyetop produk impor maka
produk Indonesia juga tentunya tidak boleh diekspor ini tentu akan
membahayakan ekonomi kita karena semua negera anggota WTO tidak boleh
melakukan diskriminasi perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda