Sabtu, 20 Oktober 2012

Produk Impor di Humas

Hanya Konsumen yang Bisa Hentikan Produk Impor

Buah impor yang jadi pantauan DisperindagHanya konsumen yang bisa hentikan produk impor, yakni konsumen yang cerdas dan cinta produk dalam negeri, hal tersebut disampaikan oleh Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Drs. Oman Yanto, MM, dalam Sosialisasi Peraturan Perizinan yang diselenggarakan oleh KPPT bersama Disperindag Wonosobo di Aula Kecamatan Garung dan Kejajar pada tanggal 16 dan 18 Oktober 2012.
Dalam sosialisasi yang diikuti peserta yang berasal dari unsur Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Pelaku Usaha tersebut, disampaikan apabila konsumen tidak berperilaku konsumtif dan tidak membeli produk impor tentunya tidak akan laku dipasaran dan otomatis arus barang impor akan terhenti. Oleh karena itu konsumen menjadi tokoh utama dalam menghentikan laju barang impor di Indonesia, sedang peran pemerintah hanya membuat regulasi agar barang impor bisa dikendalikan.
Selian itu menurut Oman, minimnya pemahaman tentang regulasi di bidang perdagangan berakibat pada ketertinggalan informasi, sehingga kurang memiliki nilai kompetitif  terhadap barang yang beredar di pasaran. Sektor perdagangan merupakan kegiatan dinamis yang akan selalu berubah seiring dengan kemajuan jaman di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Oleh karena itu jangan heran apabila banyak peraturan-peraturan yang terus berubah karena tuntutan kebutuhan guna menyesuaikan perkembanan masyarakat. 
Seperti tentang eksportasi dan importasi beras sebagaimana diatur dalam Permendag No. 12 Tahun 2008 dan No. 06 Tahun 2012. Tujuan impor beras semata-mata untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Untuk melakukan importasi ada beberapa persyaratan seperti tidak boleh 1 bulan sebelum panen raya, masa panen raya, serta 2 bulan setelah panen raya.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka melindungi petani agar hasil panennya bisa dijual guna memenuhi kebutuhan pangan. Adapun kebijakan impor ini juga harus ada persyaratan yang ketat yaitu berupa rekomendasi dari Kementrian Pertanian selain harus memperoleh Nomor Pengenal Impor (NPI) dan Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK). Begitu juga dalam hal banjirnya produk impor holtikultura baik sayuran maupun buah-buahan. Yang mana pemerintah telah mengatur dalam Permendag No. 30 Tahun 2012 dan No. 60 Tahun 2012 tentang Holtikultura.
Kebijakan ini sebenarnya dalam rangka melindungi petani domestik yaitu semua ritel modern tidak boleh lagi impor langsung melainkan harus lewat distributor agar arus barang impor lebih terkendali. Bahkan peraturan ini menetapkan setiap importir hanya boleh mengimpor dalam satu seksion atau satu jenis komoditi tidak seperti kebijakan sebelumnya, yang boleh mengimpor beberapa komoditi barang sekaligus.
Langkah ini mendapat reaksi dari beberapa pelaku impor karena selain dianggap menambah jalur panjang distribusi juga menambah biaya yang harus dikeluarkan setiap mau melakukan impor. Kalau kita konsisten mau menyetop produk impor maka produk Indonesia juga tentunya tidak boleh diekspor  ini tentu akan membahayakan ekonomi kita karena semua negera anggota WTO tidak boleh melakukan diskriminasi perdagangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda