Rabu, 03 Oktober 2012

Urgensi BPSK



Perlunya Bentuk BPSK untuk Selesaikan Sengketa Konsumen


Category: Kabar Wonosobo Published Date Written by HUMAS Hits: 4


Semakin banyak komoditi barang dan jasa yang beredar di pasar, terlebih dengan persaingan perdagangan bebas, maka makin banyak pula barang dan jasa, baik lokal maupun impor yang masuk negeri kita. Bahkan telah memasuki wilayah kota-kota kecil termasuk Wonosobo. Untuk itu maka pada hari Selasa, 2 Oktober 2012, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo tergugah untuk membentuk kelembagaan perlindungan konsumen yang diberi nama BPSK yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Menurut Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Oman Yanto dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Eko Yuwono, Eksistensi BPSK ini dirasa sangat penting dalam penanganan konsumen, karena tanpa biaya dan cepat, sehingga akan memudahkan sengketa konsumen. BPSK dapat menyelesaikan sengketa konsumen dengan tiga cara yaitu konsiliasi, mediasi dan arbritase.

Yang dimaksud dengan konsiliasi yaitu BPSK menyerahkan proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan baik bentuk maupun besaran ganti rugi. Adapun mediasi adalah BPSK menjadi mediator antara permohonan konsumen dan kesiapan pelaku usaha sehingga bisa dicari jalan keluarnya, sehingga bisa diterima kedua belah pihak. Sedangkan cara arbitrase adalah dengan cara pihak konsumen dan pelaku usaha, saat memilih arbitor yang berasal dari konsumen dan pelaku usaha, kemudian memilih ketua BPSK dari unsur pemerintah. Apabila proses penyelesaian sengketa konsumen terjadi perdamaian, maka BPSK membuat putusan dalam bentuk penetapan perdamaian. Rencana pembentukan kelembagaan BPSK ini mendapat respon positif baik dari pelaku usah maupun konsumen, karena tujuan lembaga ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha melainkan untuk meningkatkan peran pelaku usaha guna memenuhi kualitas barang dan jasa yang diperdagangkannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda