Kamis, 04 Oktober 2012

KAYU (SLVL)

Selasa, 24 Juli 2012 18:16 WIB

Pemerintah Talangi Biaya Sertifikasi Kayu Pelaku Usaha Kecil

— HARIAN TERBIT

kayu JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berjanji akan membantu pelaku usaha kecil dalam pembiayaan audit dan sertifikasi SVLK (sistem verifikasi legalitas kayu). Pembiayaan bagi pelaku usaha kecil itu akan menggunakan dana APBN dan dana bantuan dari luar negeri.
“Bantuan terhadap pelaku usaha kecil ini sangat penting agar tidak bertentangan dengan prinsip awal dibentuknya program SVLK, yang bertujuan meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar global,” kata Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Dwi Sudharto dalam dialog dengan wartawan di Jakarta, Selasa (24/7).
Dia menjelaskan Indonesia merupakan pasar yang sangat basah dengan melimpahnya sumber daya kehutanan, sehingga pemerintah perlu memastikan bahan baku diperoleh secara legal melalui SLVK, karena bisa meningkatkan kepercayaan pembeli, dan ada iklim perdagangan yang lebih baik lagi.
Dwi memaparkan, kewajiban untuk memenuhi sertifikat LK berlaku bagi seluruh pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) baik hutan alam (HPH), hutan tanaman industri (HTI), hutan tanaman rakyat (HTR) maupun hutan rakyat. “Bagi pengelola hutan yang belum memperoleh sertifikasi SVLK, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 21 Desember 2012,” tandasnya.
Sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) hutan alam hingga kini hanya dikantongi oleh 24 unit, atau 8,1% dari total 295 perusahaan pemegang izin HPH. Sementara pemegang izin HTI yang bersertifikasi baru mencapai 21 unit atau sekitar 8,5% dari 247 perusahaan.
Namun, kata dia, situasi dan perkembangan skema mandatory SVLK masih belum menggembirakan, karena luas hutan alam dan produksi yang telah terjamin SVLK baru mencapai 5,7 juta hektar. Padahal, selama ini total sekitar 33,6 juta hektar hutan alam dan produksi memasok 43,75 juta kapasitas industri kehutanan primer.
SVLK sesuai dengan Permenhut No.68/2011, merupakan sistem pelacakan legalitas kayu melalui sertifikasi kayu dengan syarat pengelolaan hutan lestari, memerangi pembalakan liar, dan memperbaiki kredibilitas produk kayu asal Indonesia. “SVLK penting untuk meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar ekspor. SVLK juga sudah diakui negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa, sehingga produk kayu Indonesia tidak akan ditolak.”//arbi

Editor — Fenty Wardhany

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda