BAN KENDARAAN WAJIB SNI
Ban kendaraan merupakan salah satu komponen penting untuk sebuh kendaraan. Untuk itu mulai Januari 2012 lalu sebenarnya pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru mengenai SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berhubungan dengan jual-beli ban-ban kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan nomor : 12/M-IND/PER/3/2006 dan 07/M-DAG/PER/3/2006. Namun akhirnya diundur sampai bulan Juni 2012 guna memperoleh kesiapan dari para produsen ban lokal.
Dalam Peraturan tersebut disebutkan tentang pemberlakuan SNI pada Ban
Secara Wajib di seluruh Indonesia. Setiap ban wajib mengantongi
sertifikat SNI dan menggunakan logo SNI secara emboss (hurup timbul) Tidak
diperkenankan lagi ban hanya menggunakan stiker SNI.
Ketentuan ini berlaku juga untuk ban impor yang masuk ke Indonesia. Jika
ketahuan melanggar peraturan SNI ini, pemerintah akan menyelesaikannya
berdasarkan ketentuan dan UU Kepabeanan yang berlaku.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan 6 jenis ban yang wajib menggunakan wajib menggunakan SNI Emboss, yaitu :
1. Ban untuk mobil penumpang (SNI No. 06-0098-2002, Pos Tarif/HS No. 4011.10.00.00),
2. Ban truk ringan (SNI No. 06-0100-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 4011.10.00.00),
3. Ban truk bus (SNI No. 08-0099-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 4011.20.10.00),
4. Ban sepeda motor (SNI No. 06-0101-2002, Pos Tarif/HS No. 4011.40.00.00),
5. Ban dalam kendaraan (SNI No. 06-6700-2002, Pos Tarif/HS No. 4013.10.11.00, 4013.10.21.00, 4013.90.20.00)
6a. Ban yang terpasang di velg (SNI No. 06-0098-2002 & 06-0100-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 8708.70.22.00)
6b. Ban yang terpasang di velg (SNI No. 06-0099-2002/Amd1:2010 & 06-0101-2002, Pos Tarif/HS No. 8708.70.29.00)
1. Ban untuk mobil penumpang (SNI No. 06-0098-2002, Pos Tarif/HS No. 4011.10.00.00),
2. Ban truk ringan (SNI No. 06-0100-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 4011.10.00.00),
3. Ban truk bus (SNI No. 08-0099-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 4011.20.10.00),
4. Ban sepeda motor (SNI No. 06-0101-2002, Pos Tarif/HS No. 4011.40.00.00),
5. Ban dalam kendaraan (SNI No. 06-6700-2002, Pos Tarif/HS No. 4013.10.11.00, 4013.10.21.00, 4013.90.20.00)
6a. Ban yang terpasang di velg (SNI No. 06-0098-2002 & 06-0100-2002/Amd1:2010, Pos Tarif/HS No. 8708.70.22.00)
6b. Ban yang terpasang di velg (SNI No. 06-0099-2002/Amd1:2010 & 06-0101-2002, Pos Tarif/HS No. 8708.70.29.00)
Dengan adanya peraturan pemerintah ini, jika ke-6 jenis ban tersebut
tak memenuhi kriteria SNI maka harus dimusnahkan. Untuk ban yang sudah
terlanjur dipasarkan tapi belum punya SNI, perusahaan produsen ban wajib
menarik produk itu dari pasar dan memusnahkannya. Tujuan diberlakukannya SNI Wajib ini dalam rangka melindungi konsumen pegguna kendaraan agar terhindar dari bahaya yang mengancam keselamatan penumpang karena akan berakibat kecelakaan dan bisa merenggut nyawa seseorang baik pegendarara sendiri maupun orang lain.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda