Senin, 15 Oktober 2012

SVLK di SM

Suara Kedu
15 Oktober 2012
Ekspor Kayu Asal Wonosobo Terancam Ditolak
 0
 
 0
WONOSOBO - Kebijakan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK) bakal mengancam industri perkayuan yang memiliki basis ekspor. Hal itu karena ada sekitar 100 perusahaan kayu di Wonosobo saat ini masih banyak yang belum bisa bersaing di luar negeri.

Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Disperindag Wonosobo Drs Oman Yanto MM mengatakan, perusahaan kayu di Wonosobo harus berbenah diri dengan meningkatkan kualitas produknya sehingga layak ekspor. Dengan penerapan verifikasi legalitas kayu Indonesia, imbuhnya, maka pada prinsipnya semua produk perkayuan yang diekspor dari Indonesia wajib terlebih dahulu diverifikasi legalitasnya melalui SVLK. ''Ini ancaman bagi perusahaan kayu lokal di Wonosobo kalau tidak disikapi secara serius,'' katanya, Minggu (14/10) usai mengikuti simposium perkayuan di Semarang.

Dia menambahkan, kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 38 Tahun 2009 ini disikapi beragam oleh pelaku usaha ekspor. Ada yang menyambut positif karena akan meningkatkan kredibilitas produk kayu nasional sebagai negara yang memeperhatikan keabsahan dan cinta lingkungan. Namun, bagi perusahaan kecil kebijakan ini dianggap memberatkan karena memerlukan biaya sertifikasi sekitar Rp 70- Rp 90 juta yang berlaku 3 tahun sekali sehingga harus menguras kocek Rp 11 juta-Rp 15 juta tiap semesternya.

Menurut Oman, Europe Union Trade Regulations (EUTR) yang mempunyai kepentingan atas kebijakan ini tentunya perlu diwaspadai sebagai upaya meningkatkan devisa dengan dalih regulasi yang nantinya banyak bertebaran lembaga-lembaga asing yang memiliki jaringan sebagai misi dagang Uni Eropa. (H67-45,47)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda