Rabu, 03 Oktober 2012

Permendag Holtikultura

Sekilas Mengenai Permendag 30/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Kementerian Perdagangan RI, pada 7 Mei 2012, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan
30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Permendag yang
didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura ini,
mewajibkan para importir produk hortikultura untuk memperhatikan aspek keamanan
pangan, ketersediaan produk dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk
hortikultura. Selain itu, para importir juga harus memenuhi persyaratan kemasan dan
pelabelan, standar mutu, serta ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan
manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan.
2
Di dalam Permendag juga ditetapkan bahwa setiap impor produk hortikultura wajib mendapat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan atas Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Disamping itu, produk hortikultura impor juga dipersyaratkan untuk dilengkapi dengan label dan dikemas menggunakan kemasan food grade dan kemasan yang dapat didaur ulang. Hal ini ditujukan sebagai perlindungan konsumen, sehingga konsumen dapat memperoleh informasi yang lengkap dan benar melalui label dan dapat mengkonsumsi produk yang aman, serta ramah bagi lingkungan. Beberapa tahun belakangan ini, impor produk hortikultura meningkat signifikan. Pada 2008, nilai impornya sebesar USD 881,6 juta, sementara pada 2011 impornya sudah mencapai USD 1,7miliar. Produk hortikultura yang paling besar nilai impornya adalah bawang putih dengan nilai USD 242,4 juta, buah apel USD 153,8 juta, buah jeruk USD 150,3 juta dan anggur USD 99,8 juta. Sementara itu, negara pengeskpor produk hortikultura terbesar ke Indonesia pada 2011 adalah China, Thailand dan Amerika Serikat. Komoditi hortikultura yang diatur dalam Permendag ini terdiri atas produk tanaman hias, seperti anggrek dan krisan; produk hortikultura segar, seperti bawang, sayur-sayuran dan buah-buahan (wortel, lobak pisang, kentang, cabe, jeruk, apel, anggur, pepaya); serta produk hortikultura olahan, seperti sayuran dan buah-buahan yang diolah dan jus buah. --selesai-- Informasi lebih lanjut hubungi: Frank Kandou Arlinda Kepala Pusat Humas Direktur Impor Kementerian Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711 Kementerian Perdagangan Email: pusathumas@kemendag.go.id Telp/Fax: 021-3858194
Email: arlinda.imbangjaya@kemendag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda