Senin, 09 Juli 2012

Sosialisasi Kebijakan BBM Bersubsidi

PEMKAB WONOSOBO SOSIALISASIKAN KEBIJAKAN BBM BERSUBSIDI
Narasumber dari Disperindag, Pertamina dan Hiswana Migas sedang menyampaikan papanya
 
Untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan pengendalian BBM Bersubsidi maka pemerintah daerah termasuk BUMD harus ikut andil dalam mensukseskan rencana kebijakan pengendalian BBM Bersubsidi yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2012 oleh karena semua pihak agar memberikan masukan terhadap implementasi dari  Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2o12, Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 serta Surat Edaran Bupati Wonosobo No. 500/250.1/2012 tentang Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi, demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Wonosobo Drs. Eko Sutrisno Wibowo, MM dalam sambutan pengarahan yang disampaikan tadi dalam acara pembukaan Sosialisasi Kebijakan BBM Bersubsidi Tahun 2012 di Wonosobo dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari SKPD, BUMD, Camat dan SPBU se Kabupaten Wonosobo di Ruang Rapat Utama Setda tanggal Juli 2012. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian dan PM Setda ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu dari Pemda Wonosobo Drs. Oman Yanto, MM, SAM Retail Region IV Jateng DIY PT. Pertamina (Persero) Agung Wibowo, ST dan dari HISWANA MIGAS Kedu H. Agung Karnadi, SE. Sementara dalam paparanya Oman Yanto menjelaskan bahwa kebijakan pengendalian BBM Bersubsidi  di Kabupaten Wonosobo akan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2012 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2012 bahwa pemberlakuan pembatan penggunaan bensin (premium) mulai 1 Juni 2012 untuk wilayah Jabodetabek dan 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk jenis solar mulai berlaku pada tanggal 1 September 2012 bagi usaha pertambangan dan perkebunan. Oleh karena itu semua mobil plat merah baik roda empat maupun roda dua harus melakukan migrasi ke BBM Non Subsidi yaitu pertamax atau pertamax plus termasuk kendaran milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) walaupun platnya hitam. Adapun untuk solar nantinya harus migrasi ke pertamina dex yang sementara ini hanya tersedia dalam bentuk kemasan jerigen ukuran 10 liter. Kemudian terkait surat edaran Bupati bahwa setiap pembelian dengan BBM berjerigen harus mendapat rekomendasi dari SKPD yang membidangi seperti untuk usaha mikro dan penjual eceran dari Dinas Koperasi dan UMKM, untuk alat-alat pertanian dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan, untuk Panti Jompo atau Asuhan dari Dinas Sosial dan lainya.  Kemudian Agung Wibowo menyampaikan bahwa untuk kebijakan ini pihak Pertamina dan SPBU hanya melaksanakan sesuai kebijakan pemerintah seperti pelayanan di SPBU nantinya untuk kendaraan dinas plat merah, TNI-Polri, dan kendaraan BUMD. Khusus untuk kendaraan BUMD akan diberikan stiker sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut harus menggunakan BBM Non Subsidi. Sementara pembicara lainnya Agung Karnadi menyampaikan bahwa semua SPBU yang ada di Wonosobo siap untuk melaksanakan kebijakan pengendalian BBM Bersubsidi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda