Sabtu, 21 Juli 2012

Produk Layak Edar

PEDAGANG DIHIMBAU JUAL PRODUK LAYAK EDAR
 Suasana di pasar tradisional yang dipantau Disperindag mulai tgl 17-20 Juli 2012

Peredaran barang khususnya produk makanan dan minuman sangat deras seiring dengan adanya persiapan menjelang masuknya bulan Ramadhan. Mulai tanggal tanggal 12-15 Juli 2012 pedagang akan disibukan dengan banyaknya konsumen yang membeli alat keperluan sekolah dan tanggal 18-20 pasar tradisional maupun toko modern seperti supermarket telah diserbu oleh para konsumen guna memenuhi kebutuhan menjelang pelaksanaan puasa. Oleh karena itu mulai awal Ramadhan 1433 H bertepatan dengan Sabtu tanggal 21 Juli 2012 Dinas Perindustrian dan Perdagangan melayangkan surat kepada para pedagang agar menjual produk yang layak edar, artinya jangan sampai ada lagi ada barang yang dijual dipasaran kadaluarsa, mengandung bahan diluar ambang batas yang ditentukan terlebih yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, rhodamin B, methanyl yellow, formalin dan bahan lainnya yang merugikan konsumen. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain pedagang konsumen juga dihimbau agar lebih cerdas tidak boleh lagi dibohongi dengan iming-iming harga yang lebih murah, warna yang mencolok maupun janji hadiah yang menyesatkan. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh konsumen adalah meneliti sebelum membeli, apakah produk itu sesuai standar yang ditentukan misalnya untuk produk makanan dan minuman dalam negeri ada tanda MD, untuk makanan minuman  luar negeri (impor) ada tanda ML, sedangkan produk makanan yang diproduksi oleh home industri (industri rumah tangga) ada tanda PIRT (Produksi Indstri Rumah Tangga). Produk makanan dan minuman termasuk yang paling rawan dimanfaatkan oleh pedagang guna memperoleh untung dengan menjual produk yang kadangkala sudah kadaluwarsa. Konsumen harus jeli melihat satu persatu produk makanan atau minuman apakah tanda kadaluwarsanya masih berlaku atau sudah melebihi batas maksimal 2 minggu sebelum masa kadaluwarsanya habis untuk tidak dibeli. Bagi para pedagang kami juga menghimbau agar semua produk yang mendekati masa kadaluarsa untuk segera di reture untuk makanan minuman paling lambat 2 minggu dan untuk produk susu 1 bulan sebelum habis masanya. Seperti tahun yang lalu masih ditemukan produk berjamur atau mengandung bahan berbahaya dan kadaluwarsa masih di jual di pasar tradisional maupun di pasar modern. Kami harapkan Ramadhan kali ini lebih baik sehingga para pedagang peduli akan bahaya makanan minuman yang dijual serta konsumen untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk. "Belilah produk sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan".
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda