Minggu, 29 Juli 2012

Pembatasan BBM

DIMUNGKINKAN TERJADI PERBEDAAN PENERAPAN KEBIJAKAN BBM ANTAR DAERAH
 Disperindag pantau SPBU sebelum penerapan kebijakan BBM kemarin

Implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 tinggal menghitung hari, aturan tersebut masih multi tafsir jika didasarkan pada Perpres No. 15 Tahun 2012 mengenai konsumen pengguna untuk jenis mobil ambulan, mobil pemdam kebakaran, mobil truk sampah boleh tidaknya masih menggunakan BBM PSO yaitu bensin Ron 88. Adanya kabupaten/kota dari daerah Wonosobo yang melakukan konsultasi mengindikasikan masih adanya perbedaan pemahaman mengenai pelaksanaan pengendalian BBM bersubsidi. Seperti per 1 Juni 2012 terjadi di Wonosobo tidak dilayaninya kendaraan plat merah oleh beberapa SPBU karena dianggap telah diterapkannya kebijakan tersebut padahal hal itu berlaku bagi wilayah Jabodetabek sehinggga untuk daerah Jawa dan Bali baru akan diberlakukan per 1 Agustus 2012. Hal tersebut juga terjadi di beberapa Kabupaten/Kota lainnya. Pada awal bulan depan nanti terjadi perbedaan dimungkinkan pada konsumen pengguna. Untuk itu perlu semua pihak memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi salah pemahaman :
1. Semua kendaraan dinas plat merah baik roda dua maupun roda empat termasuk inventaris kepala desa/kelurahan sudah tidak boleh lagi menggunakan BBM PSO (subsidi) yaitu bensin Ron 88.
2. Mobil untuk pelayanan umum plat merah seperti mobil ambulance/jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil truck sampah tidak boleh menggunakan BBM PSO (subsidi) sampai ketentuan lebih lanjut dari institusi terkait.
3. Kendaraan BUMN/BUMD tidak boleh lagi menggunakan BBM PSO (subsidi) dan akan dipasangi stiker yang pembagiannya dilakukan oleh pusat.
4. Untuk kendaraan dinas plat merah yang mengguna diesel masih boleh menggunakan solar bersubsidi.
5. Untuk kendaraan barang perusahaan perkebunan dan pertambangan per 1 September 2012 tidak boleh lagi menggunakan BBM PSO (subsidi) berupa solar.
Oleh karena itu peran operator SPBU sangat menentukan terhadap sukses tidaknya pelaksanaan kebijakan yang akan dimulai per 1 Agustus yang akan datang. Dimungkinkan masih ada aparatur yang belum paham atau lupa ketika mengisi BBM karena belum terbiasa.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda