Senin, 02 Juli 2012

Importasi Beras

SWASTA BOLEH IMPORTASI BERAS
Tim Disperindag Kab. Wonosobo sedang cek Stok Beras di Toko

Beras merupakan hajat hidup orang banyak yang merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia, oleh karena itu setiap ada isu kenaikan beras sangat sensitif karena disatu sisi berdampak pada kerugian petani apabila harga murah dan menjadi bumerang bagi masyarakat apabila harga semakin mahal. Semasa Orde Baru Bangsa Indonesia pernah mengalami surplus beras sehingga mendapat penghargaan dari Organisasi Internasional yaitu FAO yang merupakan salah satu bagian dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Masa sekarang kebutuhan akan beras masih kurang walaupun pada tahun 2014 diharapkan terjadinya swasembada beras. Karena antara produksi dalam negeri dengan konsumsi masyarakat Indonesia masih timpang maka dilakukan importasi beras guna memenuhi kepentingan nasional dalam rangka menjaga keamanan pangan. Penanganan beras berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2008 dilakukan oleh Bulog. Namun tahun ini pemerintah melakukan deregulasi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :06/M-DAG/PER/2/2012 tentang Perubahan Permendag No. 12 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras yang mana tidak hanya Perum Bulog saja yang dapat melakukan importasi beras yang merupakan perusahaan plat merah melainkan pihak swasta juga diperbolehkan, namun dengan syarat memiliki Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) dan Nomor Pengenal Importir Khusus (NIPK) Beras. Kebijakan baru ini tentu perlu direspon oleh pelaku usaha dimana yang selama ini dimonopoli oleh BULOG maka sekarang bisa dilakukan oleh non pemerintah.Namun demikian tentunya harus memenuhi ketentuan impor seperti : diluar masa 1 bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 bulan setelah penen raya, yang mana ketentuan panen raya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.Selain itu importa.si beras semata-mata untuk keperluan bahan penolong proses produksi industri.Disamping itu juga bahwa tujuan importasi semata-mata untuk : keperluan stabilitas harga,penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan keamanan pangan. Beras merupakan pos tarif/HS 1006.30.99.00. Semoga kebutuhan akan beras ini tidak menimbulkan gejolak baik secara nasional maupun di Kabupaten Wonosobo yang sekarang ini menjelang bulan puasa dan hari raya iedul fitri.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda