Senin, 10 Februari 2014

Penjual Migor Curah Curang

PENJUAL MIGOR DICURANGI SUPLIER
LAPOR DISPERINDAG

Seorang penjual minyak goreng curah bernama Sarono asal RT 01 RW 05 Margerejo Desa Wonolelo Wonosobo mengajukan aduan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Yang bersangkutan diterima langsung Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen. Dalam aduannya Sarono mengemukakan bahwa dia berlangganan minyak goreng jenis curah dalam jerigen dari salah satu pemasok inisial  Leo asal Banjarnegara. Menurut pengakuannya setiap hari dipasok 5-6 jerigen. Tiap jerigen ukuran 20 kg sehingga rata-rata perhari 100-120 kg dengan harga fluktuasi antara Rp 10.000-Rp 10.200 perkilogramnya dengan total harga rata-rata Rp 1.000.000. Yang bersangkutan mengadukan hal ini dikarenakan ada beberapa kejanggalan sehingga yang bersangkutan berinisiatif melakukan rekaman dengan handycam selama transaksi tersebut. Diantara kecurigaan itu adalah kendaraan yang selalau berganti-ganti dan yang tercatat menggunakan bak terbuka merek grandmax warna putih yang ditutup terpal warna hitam dengan Plat Nomor K 1908 PH. Kemudian ketika akan ditimbang diminta pihak suplier  sendiri yang mengambilkan jerigennya untuk dipilih yang kira-kira ukurannya pas. Pada hari terakhir yang bersangutan malah pergi padahal belum dibayar  ketika diminta untuk ditimbang langsung. Padahal menurut Sarono yang bersangkutan memasok ke beberapa wilayah di Kabupaten Wonosobo. Ini bisa dihitung berapa keuntungan dia dari pengurangan takaran tersebut. Surono mengakui dari segi kualitas minyk gorengnya sama dengan yang lainnya, namun takarannya yang dipermasalahkan karena mesti kurang. Yang bersangkutan tidak bisa memperikan isi jerigen karena pihak suplier memasukannya langsung ke drum milik Surono. Untuk itu para pedagang diminta lebih hati-hati ketika memperoleh barang daganganya agar tidak terjadi kerugian. Dalam Kasus Surono ini tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait aduan Surono karena posisi Surono adalah sebagai konsumen perantara (pedagang) bukan konsumen langsung. Namun pihak Suplier bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(Drs.Oman Yanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda