Sabtu, 08 Februari 2014

Kebijakan Importasi Beras

DIPERLUKAN DATA AKURAT
UNTUK TANGANI PERBERASAN
Seksi Distribusi dan PK Bidang Perdagangan sedang cek ketersediaan beras
di salah satu toko beras pasca adanya banjir di beberapa daerah.


Kisruh mengenai membanjirnya komoditi beras medium yang beredar pasar tradisional di Jakarta berdampak pada saling tudingnya antara kebijakan Pemerintah dengan non Pemerintah. Beras medium yang beredar ini bukan produk domestik melain produk impor asal Negeri Vietnam. Sehingga mulai ada kecurigaan terhadap para pengambil kebijakan dibidang importasi beras bahwa ada permainan apa mengenai perberasan ini. Ada 3 (tiga) lembaga Pemerintah yang paling kompeten dalam penanganan importasi beras ini yaitu pertama Kementrian Pertanian. Lembaga ini terkait boleh tidak seorang pelaku usaha (importir) melakukan importasi. Rekomendasi inilah sebagai syarat awal untuk tindak lanjut implementasi kegiatan impor. Kalau ada rekomendasi dari Kementan tentunya Kemudian importir harus mengajukan permohonan impor kepada Kementrian Perdagangan. Jika persyaratan terpenuhi maka pelaku impor tentunya bisa membeli beras di luar negari untuk dijual di Indonesia. Namun sebelum masuk Indonesia mestinya harus lewat pelabuhan yang tentunya harus diperiksa terlebih dahulu dokumennya dan barang impornya oleh Kementrian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai sebagai institusi terakhir yang bisa menentukan boleh tidaknya barang impor masuk Indonesia. Kebijakan importasi ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/2/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 12 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras. Dalam Permendag ini diatur mengenai ketentuan impor yang didasarkan pada hasil koordinasi institusi terkait diantaranya : impor tidak boleh dilakukan  masa 1 (satu) bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 (dua) bulan setelah panen raya. Penentuan mengenai Panen Raya ditentukan oleh Kementrian Pertanian. Oleh karena itu maka seorang importir harus memiliki Angka Pengenal Impor-Umum(API-U) dan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Beras. Komoditi beras telah diatur merupakan POS TARIF/HS 1006.30.99.00. Dengan demikian dibutuhkan data yang akurat berapa kemampuan produksi petani, berapa kebutuhan beras nasional, dan akhirnya kesenjangan kemampuan produksi dan kebutuhan itulah sisanya yang dibutuhkan untuk impor. Selama belum ada data pasti akan terus menerus saling tuding dan curiga terhadap kebijakan importasi beras.
(Drs.Oman Yanto,MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bedang Perdagangan). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda