Minggu, 13 April 2014

Workshop Sistim Logistik dan Distribusi

SISTIM LOGISTIK BURUK BERDAMPAK PADA PASAR DOMESTIK
Foto: Mengikuti Rakor Sistem Logistik dan Distribusi Direktorat Jenderal PDN Kemendag di Inna Garuda Hotel Yogyakarta
Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Dirjen PDN Kemendag sedang memberikan Sambutan
Pada Acara Worshop di Hotel Inna Garuda Tgl 10-12 April 2014.

Lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tentunya akan berdampak pada tatanan perekonomian nasional sehingga bisa lebih jelas dan terkendali. Dalam Undang-Undang tersebut ada beberapa ketentuan yang lebih memperketat terhadap kegiatan usaha. Seperti masalah Pergudangan, dulu ada pengecualian tapi sekarang semua gudang yang terkait dengan kegiatan perdagangan walaupun ada di wilayah pabean (milik Bea Cukai) sekalipun wajib di catat dan dilaporkan. Kemudian pelaku usaha asing diharuskan berbadan hukum jika akan menjalankan usahanya di Indonesia. Tantangan bidang perdagangan ke depan semakin berat, oleh karenanya perlu penguatan pasar domestik agar bisa bersaing dengan pasar luar. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan pemerintah bagi para pemilik modal kecil. Hal ini yang mengemuka dari hasil Workshop Kebijakan Logistik dan Sarana Distribusi Bagi Aparatur  Daerah Wilayah Barat yaitu Jawa dan Sumatera yang diselenggarakan pada hari kamis -  sampai sabtu tanggal 10-12 April 2014 bertempat di Hotel Inna Garuda Yogyakarta. Kondisi logistik yang buruk mengakibatkan lemahnya persaingan dengan pihak luar dibarengi dengan pola hidup masyarakat yang konsumtif menambah deretan panjang hambatan bidang perdagangan.. Oleh karenanya perlu revitalisasi pasar-pasar tradisional, penggalangan program cinta produk dalam negeri, promosi komoditi lokal serta regulasi yang dapat menumbuhkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian maka perlunya harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dalam membuat regulasi antara pusat dan daerah. Aspek lain yang perlu perhatian adalah mengenai pengawasan perdagangan agar tidak terjadi ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Saat ini bisa terjadi harga komoditi cabe misalnya disuatu provinsi sangat tinggi sementara provinsi tentangganya murah hal ini akibat kurangnya informasi antar daerah yang kadangkala lebih mementingkan egonya tidak mempertimbangkan pada aspek kepentingn nasional. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Jimmy Bella ini tentunya mengharapkan setiap daerah untuk melakukan upaya-upaya dengan mengatur kegiatan perdagangan termasuk peraturan-peraturan yang tentunya harus sejalan dengan kebijakan pusat sehingga adanya sinergitas dan sinkronisasi kebijakan. Daerah bisa mengatur lebih jauh agar komoditi lokal bisa lebih bersaing dengan produk impor mulai dari pola tanam, sistem distribusinya serta serta kemitraan dengan ritel-ritel besar agar bisa masuk pasar modern. Disamping itu dengan dibukanya usaha-usaha dan misi dagang di berbagai daerah sehingga bisa saling tukar informasi dalam rangka memenuhi kebutuhan daerahnya. Selama ini pemerintah telah mengatur mengenai pasar tradisional dan modern yang mengenai pelaksanaanya diserahkan kepada daerah masing-masing apakah jaraknya mau dibuat seberapa jauh karena masing-masing berbeda-beda. Termasuk mendorong untuk tumbuhnya waralaba-waralaba, bisnis opportunity, dan berbagai usaha yang bisa menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan sebagai Peserta Workshop).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda