SISTIM LOGISTIK BURUK BERDAMPAK PADA PASAR DOMESTIK
Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Dirjen PDN Kemendag sedang memberikan Sambutan
Pada Acara Worshop di Hotel Inna Garuda Tgl 10-12 April 2014.
Lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tentunya akan berdampak pada tatanan perekonomian nasional sehingga bisa lebih jelas dan terkendali. Dalam Undang-Undang tersebut ada beberapa ketentuan yang lebih memperketat terhadap kegiatan usaha. Seperti masalah Pergudangan, dulu ada pengecualian tapi sekarang semua gudang yang terkait dengan kegiatan perdagangan walaupun ada di wilayah pabean (milik Bea Cukai) sekalipun wajib di catat dan dilaporkan. Kemudian pelaku usaha asing diharuskan berbadan hukum jika akan menjalankan usahanya di Indonesia. Tantangan bidang perdagangan ke depan semakin berat, oleh karenanya
perlu penguatan pasar domestik agar bisa bersaing dengan pasar luar.
Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan pemerintah bagi para pemilik modal kecil. Hal ini yang mengemuka dari
hasil Workshop Kebijakan Logistik dan Sarana Distribusi Bagi Aparatur Daerah
Wilayah Barat yaitu Jawa dan Sumatera yang diselenggarakan pada hari
kamis - sampai sabtu tanggal 10-12 April 2014 bertempat di Hotel Inna Garuda Yogyakarta. Kondisi logistik yang buruk mengakibatkan lemahnya persaingan dengan pihak luar
dibarengi dengan pola hidup masyarakat yang konsumtif menambah deretan
panjang hambatan bidang perdagangan.. Oleh karenanya perlu revitalisasi
pasar-pasar tradisional, penggalangan program cinta produk dalam negeri,
promosi komoditi lokal serta regulasi yang dapat menumbuhkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian maka perlunya harmonisasi dan sinkronisasi
kebijakan dalam membuat regulasi antara pusat dan daerah. Aspek lain
yang perlu perhatian adalah mengenai pengawasan perdagangan agar tidak
terjadi ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Saat ini
bisa terjadi harga komoditi cabe misalnya disuatu provinsi sangat tinggi
sementara provinsi tentangganya murah hal ini akibat kurangnya
informasi antar daerah yang kadangkala lebih mementingkan egonya tidak
mempertimbangkan pada aspek kepentingn nasional. Kegiatan yang dibuka
oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Jimmy Bella ini tentunya mengharapkan setiap daerah
untuk melakukan upaya-upaya dengan mengatur kegiatan perdagangan
termasuk peraturan-peraturan yang tentunya harus sejalan dengan
kebijakan pusat sehingga adanya sinergitas dan sinkronisasi kebijakan.
Daerah bisa mengatur lebih jauh agar komoditi lokal bisa lebih bersaing
dengan produk impor mulai dari pola tanam, sistem distribusinya serta
serta kemitraan dengan ritel-ritel besar agar bisa masuk pasar modern.
Disamping itu dengan dibukanya usaha-usaha dan misi dagang di berbagai
daerah sehingga bisa saling tukar informasi dalam rangka memenuhi
kebutuhan daerahnya. Selama ini pemerintah telah mengatur mengenai pasar
tradisional dan modern yang mengenai pelaksanaanya diserahkan kepada
daerah masing-masing apakah jaraknya mau dibuat seberapa jauh karena
masing-masing berbeda-beda. Termasuk mendorong untuk tumbuhnya
waralaba-waralaba, bisnis opportunity, dan berbagai usaha yang bisa
menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan sebagai Peserta Workshop).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda