Selasa, 01 April 2014

Verfikasi Pupuk subsidi

VERIFIKASI PUPUK  BUKAN UNTUK PERSULIT PETANI


Narasumber dari Dipertan, Disperindag dan PT. Petrokimia Gresik sedang memaparkan materi pada acara Rakor KP3 di Resto Onklok Bima Plaza, Rabu 2 April 2014
 
 Setiap petani yang akan memperoleh pupuk bersubsidi mulai tahun ini benar-benar harus  tercantum dalam RDKK. Pencantuman dalam RDKK ini harus di verifikasi dan di validasi oleh tim yang memiliki kompetensi dibidang perpupukan. Jangan harap petani akan memperoleh pupuk jika tidak mau masuk dalam kelompok tani. Fungsi kelompok tani ini untuk menentukan besaran kebutuhan pupuk masing-masing petani sesuai luasan yang dimilikinya. Kebijakan verfikasi dan validasi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Pemerintah bukan untuk mempersulit petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi melainkan agar yang mendapatkan pupuk adalah benar-benar petani yang membutuhkan sesuai ketentuan. Jangan sampai petani yang memiliki lahan diatas 2 ha masih memperoleh pupuk bersubsidi padahal semestinya sudah tidak berhak lagi menggunakan pupuk bersubsidi. Oleh karena itu perlu kami tegaskan bahwa petani tetap akan memperoleh pupuk sesuai kebutuhannya, namun harus tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ini memang bisa dianggap menyulitkan petani kalau tidak biasa. Akan tetapi kalau sudah terlatih dan biasa hal ini merupakan pekerjaan mudah jika disadari betul oleh para petani.
Demikian kami sampaikan kepada peserta rapat koordinasi Komisi Pengawasan dan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Wonosobo dihadapan Anggota Tim KP3 Kabupaten, Produsen Pupuk PT. PUSRI Palembang dan PT. Petrokimia Gresik, 8 Distributor Pupuk Se Wonosobo, Tim Verifikasi Tingkat Kecamatan se Kabupaten Wonosobo. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan in langsung dipandu oleh Kepala Dinas Ir. Abdul Munir, M.Si. Sementara Asisten II Sekda Wonosobo Drs. Eko Yuwono berharap agar pelaksanaan rakor ini bisa bermanfaat bagi kepentingan petani dan dapat mengambil solusi terbaik. Sementara untuk alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Wonosobo berdasarkan SK Bupati Wonosobo No. 51 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi  Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014 adalah Urea 14.971 ton, SP36 2.838 ton, ZA 2.227 ton, NPK 4.233 ton dan 2.129 ton. Sedangkan HET di tingkat pengecer (gudang lini IV) yaitu Urea Rp 1.800 per kg, SP36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg dan Organik Rp 2.300 per kg.

(Drs.Oman Yanto, MM: Narasumber dan Tim Verifikasi Pupuk dan Pestisida Kabupaten Wonosobo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda