Rabu, 26 Maret 2014

Kampanye Wajib Gunakan Helm Standar

KAMPANYE HARUS GUNAKAN
 HELM STANDAR
Tim PBJ Disperindag sedang mencoba HELM SNI di Toko Helm Sapen kemarin


GUNA MENGURANGI RESIKO BERKENDARAAN DI JALAN RAYA
Organisasi Peserta Pemilu (OPP) yang melakukan kampanye dengan berkonvoi  dalam merekrut peserta kampanye untuk diwajibkan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) jika berkampanye dengan menggunakan kendaraan sepeda motor agar jika terjadi kecelakaan masih bisa tertolong dari akibat benturan kepala seorang pengguna kendaraan. Kegiatan kampanye yang dilakukan kadangkala mengabaikan penggunaan helm dan dianggap sudah boleh padahal sangat membayakan konsumen pengguna kendaraan roda dua. Sementara ini hampir semua outlet/distro helm sudah ber-SNI tinggal sedikit yang menjual Helm Non SNI hal ini sebagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo. Walaupun demikian masih ada ada toko yang menjual helm non SNI tapi dalam jumlah yang relatif kecil. Namun demikian kami menghimbau konsumen untuk tidak membeli helm non SNI karena akan merugikan pihak yang bersangkutan ketika digunakan di jalan raya terlebih saat ini perkembangan kendaraan roda semakin meningkat yang diperkirakan sekitar 1.100 buah kendaraan roda dua  dan 70 roda empat perbulannya  terjual di Wonosobo. Ciri-ciri helm SNI yang benar adalah : 1. Tanda SNI secara emboss (hurup timbul) dan ini telah teruji di Badan Standarisasi Nasional (BSN) sehingga telah mengantongsi SPPT SNI, kalau pakai stiker itu dipastikan non SNI, Untuk ukuran dan desaian emboss telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. 2. Bahan yang berkualitas ban bermutu baik sehingga tidak mudah pecah atau rusak.

(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Wonosobo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda