Kamis, 20 Maret 2014

Tera Ulang UTTP

PERINDAG MINTA PELAKU USAHA  MELAKUKAN TERA ULANG

GUNA MENGHINDARI KECURANGAN DALAM TRANSAKSI
 
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo akan melakukan tera/tera ulang alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapannya (UTTP) yang akan dilaksanakan oleh Balai Metrologi Wilayah Magelang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Adapun jadwal sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan mulai 25 Maret sampai dengan 3 Mei 2014. Sidang tera/tera ulang ini akan dimulai pada tanggal 25 Maret 2014 di Kecamatan Kepil dan berakhir pada tanggal 3 Mei 2014 di Kecamatan Garung dengan rincian 22 hari sidang dan 29 hari keseluruhan yang dilaksanakan di 18 tempat di 15 kecamatan se-Kabupaten Wonosobo. Untuk itu kami mohon kepada pelaku usaha baik itu perusahaan maupun pedagang untuk bersiap diri guna mengikuti kegiatan tersebut karena untuk memberikan kepastian kepada konsumen. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengenai pelaksanaan kegiatan dimaksud bisa dilihat di kelurahan/desa atau kecamatan setempat serta pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Jalan Ahmad Yani No. 26 Wonosobo. Untuk itu kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan meminta para pelaku usaha baik itu ritel modern, pasar tradisional, pegadaian, toko emas dan berbagai jenis usaha yang menggunakan alat ukur,takar dan timbang supaya melakukan tera ulang agar terhindar dari kerugian yang akan diperoleh bagi konsumen.

(Drs.Oman Yanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda