Rabu, 05 Maret 2014

Migor Wajib SNI dan Fortifikasi

PERINDAG PANTAU SUBDISTRIBUTOR MINYAK GORENG



 Tim PBJ Disperindag sedang cek Minyak Goreng Curah dan Kemasan di Sub Distributor Sri Rejeki Rabu 5 Maret 2014


MENJELANG PEMBERLAKUAN SNI WAJIB MIGOR KEMASAN TAHUN DEPAN.


Minyak goreng merupakan kebutuhan konsumsi masyarakat setiap hari sehingga menjadi perhatian Pemerintah guna menjamin akan keamanan konsumsinya maupun distribusinya. Minyak goreng wajib fortifikasi Vitamin A dan Wajib SNI. Ketentuan telah diatur dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013  tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib. dan Rencana Pengalihan Minyak Goreng Curah ke Minyak Goreng Kemasan. Rencana Pengalihan dari Minyak Goreng Curah ke Minyak Goreng Kemasan akan diberlakukan pada Tahun 2015 yang akan datang. Dari data yang kami himpun di Wonosobo ada 3 Sub Distributor Minyak Goreng Curah yaitu : 1. Toko Kulon Milik Budi Suharto yang beralamat di Jalan Resimen 18 No. 22 Wonosobo dengan rata-rata pengadaan dan distribusi sebanyak 150 drum per bulan atau 27.000 kg per bulan. 2. Toko Sri Rejeki Milik Ny. Ho. Hwe Tjen yang beralamat di Gang Kelud No. 5 Puntuksari Wonosobo Barat dengan rata-rata pengadaan dan distribusi 170 drum perbulan atau 25.500 kg perbulan. 3. Toko Setia Budi Milik Irianto, SE yang beralamat di Komplek Pasar Induk Wonosobo dengan rata-rata pengadaan dan distribusi 80 drum perbulan atau 12.000 kg perbulan. Pengawasan oleh Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Wonosob ini dalam mensosialisasikan kepada pelaku usaaha (Sub Distributor) agar bersiap-siap dengan rencana kebijakan Pemerintah memberlakukan SNI Wajib Minyak Goreng Kemasan sehingga keberadaan dan distribusi minyak goreng curah sedikit demi sedikit akan dikurangi sehingga nantinya semua agar dijual dalam dalam bentuk kemasan. Hal ini untuk menjadi higienitas minyak goreng dan kandungan fortifikasinya sesuai standar yang ditetapkan. Karena minyak goreng curah rawan dari aspek kesehatan  bisa terkonstaminasi berbagai kotoran mulai dari drum tempat penyimpanan yang tidak bersih maupun dari polusi udara di sekitar gudang.
(Drs.Oman Yanto,MM: Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Wonosobo). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda