Sabtu, 16 Februari 2013

Kosmetik Berbahaya

WASPADAI PEREDARAN KOSMETIKA BERBAHAYA

Untuk melindungi konsumen dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran kosmetika, ternasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya/dilarang dalam sediaan kosmetika. Pada tahun 2012 yang lalu dari hasil pengawasan Badan POM ditemukan 45 kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang. Untuk itu Badan POM telah mengeluarkan "Public Warning" (peringatan publik) agar konsumen tidak menggunakan kosmetika yang membahayakan kesehatan. Secara inten Badan POM dan komitmen untuk terus menerus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan) termasuk Kepolisian.
Adapun daftar kosmetika yang dimaksud adalah :
- a. Yang izin edarnya telah dicabut dan mengandung bahan berbahaya :
1. DR.Whitening Treatment Night Cream : PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 2. LIE CHE Day Cream, PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 3.LIE CHE Whitening Soap,PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 4. LIEN HUA Night Cream (Bunga Teratai), PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 5. LIEN HUA Day Cream (Bunga Teratai),PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 6. WALET Krim (Day Cream Small), Herbal Clinic "Green Alvina", positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 7. Night Cream Small, Herbal Clinic "Green Alvina", positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 8.Pemutih Dokter, CV. Kiu Kiu Jakarta, positif mengandung merkuri/raksa (Hg);
- b. Tanpa Izin Edar dan mengandung pewarna dilarang :
 1. SP Spesial UV Whitening; 2. Spesial Peari Cream Super; 3.Pemutih Sejuta Bintang; 4.Racikan Walet Putih; 5.Night  Cream SJ SIN JUNG; 6.Day Cream SJ UV White SIN JUNG; 7.VITAMIN Pemutih Kecantikan; 8.KLIP 80"S Night Cream; 9.KLIP 80"S DayCream;10.VAYALA  Nightly Cream; 11. VAYALA Daily Cream; 12. VAYALA Sabun Transparan. Ini semua selain tanpa izin edar  dan positif mengandung merkuri/raksa (Hg) juga tanpa identitas produsen.
- c. Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang Hidrokinon : 
1. SBM-2 Cream; 2. SBM-1  Cream; 3.SB-1 Cream; 4.SB-3 Cream; 5.SL-2 Cream. Kelima produk tersebut produksi Miracle Skin Care.
 - d. Yang izin edarnya dibatalkan dan mengandung pewarna dilarang :
1. JUST MISS lIp Color Lipstick No. 41, PT. Winida Ayu Lestari,Jakarta, mengandung Merah K3; 2. FEVES Color Cream 0.43 Phoenix Red, PD. Garuda Mas Internsional, Jakarta mengandung  Merah K10; 3.FEVES Color Cream 5.35 Golden Cupprum, PT. Garuda Mas Internasional, mengandung Merah 10; 
e. Yang tanpa izin edar  dan mengandung pewarna dilarang:
1. POND'S Beauty Care Make Up Lipstick Colorful Eye Shadow Two Way Cake (pink), mengandung merah K3 dan merah K10; 2.IZUOCA Eye Shadow Two Wey Cake With Pearl Nutrient, VIL BJ & UV Protection, mengandung merah K3; 3. TAILAIMEI Eye Shadow Way Cake & Eye Shadow Color control No. A3, mengandung jingga K1 dan merah K3; 4. TAILAIMEI Eye Shadow & Blusher 3 Two Way Cake No. A.12 produk China, mengandung jingga K1 dan merah K3; 5.TAILAIMEI  Make Up Kit Eye Shadow & Lipstick 7 Blusher & Two Way Cake No. A.81, produksi China, mengandung jingga K1,merah K3 dan merah K10; 6.TAILAIMEI  Make Up Kit Compact Powder & Eye Shadow Blusher & Lipstick No.A.73, produksi China, mengandung jingga K1,merah K3 dan merah K10; dan beberapa produk China lainnya.
Oleh karena itu pelanggaran terhadap yang dilarang tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Drs. Eko Yuwono melalui Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Drs. Oman Yanto, MM mengatakan bahwa ini merupakan tindak pidana sehingga siapapun yang melanggar akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. Kedepan diharapkan dengan adanya public warning ini tidak ada lagi yang menjual  kosmotetika yang mengandung bahan berbahaya atau yang dilarang karena akan merugikan konsumen.

1 komentar:

  1. mhn penjelasan kalo produk :astrenjen 0025 persen 4 persen exfolian snt acne depigmenting agent dari CV ayu Nusantara sejahtera kalibagor banyumas -Jateng dilarang gak y?

    BalasHapus

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda