Rabu, 27 Februari 2013

SPBU Non Subsidi

SPBU SIDOJOYO DITUNJUK PENYEDIA   SOLAR NON SUBSIDI
Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Oman Yanto bersama Agus Aris Pemgawas SPBU Sidojoyo sedang menunjukan pompa dispenser Solar Non Subsidi yang siap beroperasi mulai hari ini Rabu Tgl 27 Februari 2013.

Hari ini mulai beoperasi dan berlaku 1 Maret 2013.
Untuk memastikan kesiapan pelayanan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar non subsidi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1 Tahun 2013 yang mewajibkan semua kendaraan milik pemerintah (plat merah), milik BUMN-BUMD dan Sektor Perkebunan dan Pertambangan, untuk migrasi ke solar non subsidi kecuali untuk pelayanan umum (seperti mobil ambulan, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) maka hari ini Dispserindag pantau kesiapan SPBU 44.563.08 Sidojoyo yang ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) sebagai penyedian BBM jenis minyak solar non subsidi menjelang diberlakukannya kebijakan tersebut per 1 Maret 2013. Solar non subsidi ini harga saat ini adalah Rp 10.600 perliter sesuai harga keekonomian. Fluktuasi harga minyak solar non subsidi ini berlaku selama dua mingguan dan terus berubah sesuai pasar. Sesuai skema pemerintah maka setiap kabupaten/kota disiapkan satu SPBU minyak solar non sbusidi dalam bentuk curah. Hari ini Rabu 27 Februari 2013 jenis solar non subsidi curah sudah bisa beroperasi sehingga konsumen pengguna sudah bisa memanfaatkannya. Sebenarnya selain minyak solar non subsidi jenis curah ada juga PERTAMINA DEX dalam bentuk kemasan ukuran 10 kg dan yang tersedia di semua SPBU dengan harganya sekitar 10.900 rupiah dan kadar sulfurnya lebih tinggi. Sementara ini stok yang tersedia sebanyak 4.000 liter sebagai uji coba walaupun kapasitas tangki pendam adalah 20.000 liter. Akan tetapi nantinya akan kita evaluasi setiap minggu kalau permintaan cukup tinggi tentunya secara bertahap akan ditambah volumenya. Oleh karena mulai bulan depan semua pengguna kendaraan jenis solar sebagaimana diatur dalam perpres sudah tidak boleh lagi menggunakan jenis solar Public Service Obligataion (Subsidi).
(Kasi Distribusi dan PK : Drs. Oman Yanto, MM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda