Minggu, 17 Februari 2013

Migrasi ke DEX

KENDARAAN PLAT MERAH HARUS MIGRASI KE PERTAMINA DEX

MULAI BERLAKU 1 MARET 2013.
  Tahun ini Pemerintah mengambil kebijakan baru dalam dalam rangka penghematan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) jenis Minyak Solar. Dengan demikian semua kendaraan plat merah termasuk milik TNI, Polri, BUMN dan BUMD  serta Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan yang berbahan bakar minyak solar harus migrasi ke DEX (Pertamina Dex) terhitung mulai bulan depan tepatnya tanggal 1 Maret 2013. Langkah ini agak mengejutkan karena infrastruktur layanan DEX belum ada yang berbentuk curah. Belum ada satupun SPBU yang ada di Wonosobo memiliki pompa dispenser DEX curah. Yang ada hanya dalam bentuk kemasan per 10 kg tiap jerigen dan ini telah tersedia di semua SPBU walaupun stoknya terbatas. Oleh karena itu walaupun kebijakan ini patut didukung dalam rangka melakukan penghematan energi bersubsidi, namun seharusnya infrastruktur di SPBU disiapkan terlebih dahulu sehingga tidak menjadi kendala dalam implementasinya. Sementara ini pelayanan DEX dalam bentuk curah baru ada di Banjarnegara sebagai SPBU terdekat dari Wonosobo. Sementara secara terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. Eko Yuwono melalui Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, ketika ditanya mengenai kesiapan Wonosobo terhadap kebijakan ini hanya mempersilahkan wartawan untuk menanyakan kepada Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Setda karena kebijakan ada disana dan yang bersangkutan telah mengikuti rakor kebijakan BBM ini di Jakarta dan di Semarang sehingga beliau yang lebih paham. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman karena bagaimana kebijakan di Wonosobo tergantung yang bersangkutan. Kami Dinas teknis menunggu aja bagimana untuk tindak lanjutnya dilapangan.Namun untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan dilapangan dalam waktu dekat Disperindag akan memanggil HISWANA MIGAS beserta seluruh SPBU agar tidak terjadi distorsi karena SPBU sebagai garda terdepan terhadap pelaksanaan kebijakan ini karena kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1 Tahun 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda