Kamis, 23 Januari 2014

Legalitas Gudang

PEMILIK GUDANG BELUM PAHAMI ATURAN PERGUDANGAN
Kasi Distribusi dan PK Sedang Cek Gudang di Wilayah Wonosobo pekan kemarin.

PERLU DIWASPADAI PENIMBUNAN BARANG 
ATAU PENYIMPANAN BARANG BERBAHAYA.

Lemahnya pemahamanan dari pelaku usaha yang bergerak dibidang pergudangan serta minimnya sosialisasi dari aparatur pemerintah terkait gudang sehingga masih banyak pemilik gudang di Wonosobo yang tidak melaporkan tentang wajib lapor atas kepemilikan gudang mereka. Sementara ini baru ada dua pengusaha yang setiap bulannya melaporkan distribusi barang yang mereka miliki di gudang yaitu Distributor Pupuk Bersubsidi dan Agen LPG 3kg. Selain dua jenis usaha ini tidak pernah ada laporan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang GUDANG. Dalam Permendag tersebut telah diatur kewajiban untuk mengadministrasikan barang dan keluar serta melaporkannya pada Bidang Perdagangan Dinas Perindag apabila jumlah barang tersebut lebih 50% untuk gudang kecil yang ukuran luasnya mencapai 36M2 sampai dengan 2.500M2. Kemudian 40% untuk gudang klasifikasi menengah dengan luasan lebih dari 2.500M2 sampai dengan 10.000M2 dan lebih 30% dari klasifikasi gudang besar yang luasannya mencapai lebih 10.000M2. Jangka waktu penyimpanan barang di Gudang dalam kondisi normal adalah 3 bulan termasuk dengan pencatatan. Apabila lebih dari 3 bulan harus dilengkapi dengan SKPB (Surat Keterangan Penyimpanan Barang). Jika seseorang pemilik gudang tidak punya SKPB padahal telah menyimpan barang selama 4 bulan berarti sudah dapat dikategorikan penimbunan. Selama ini belum pernah ada pemilik gudang yang meminta SKPB kepada institusi kami. Kedepan akan kami sosialisasi dan akan kami perketat mengenai pergudangan ini karena rawan penyalahgunaan terlebih pada gudang yang digunakan untuk Bahan Berbahaya (B2) karena bisa jadi celah ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab misalnya digunakan untuk bahan peledak dan sebagaimana yang bukan semestinya.

(Drs.Oman Yanto,MM: Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda