Kamis, 30 Januari 2014

Toko Jamu Diperingatkan

BB POM PERINGATKAN DEPOT JAMU BUYUNG UPIK 

Tim Gabungan Dinkes-Disperindag Sidak di Toko Jamu Jl. Ahmad Yani Wonosobo.


Balai Besar POM Semarang sesuai Surat Nomor : IN.01.04.954.01.14 tanggal 17 Januari 2014 memberikan peringatan keras kepada Depot Jamu Buyung Upik di Jalan Ahmad Yani Wonosobo. Yang bersangkutan memajang kemasan jamu kosong dimana merek jamu tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Tanpa Izin Edar (TIE) dan Nomor TR Fiktif. Selain itu juga menjual berbagai produk obat tradisional dan kosmetika Tanpa Izin Edar dan Obat Tradisional dengan Nomor Registrasi Fiktif. Seperti Super Stud 007, Playboy Cream, Jamu Antanan, Jamu Rumput Fatimah,Jamu Putri Monalisa India, Jamu Ekstrak Rumput Fatimah, Asyifa Izza Tumps. Ini merupakan barang yang Tanpa Izin Edar. Sementara jenis No. TR Fiktif berupa Jamu Arma, Jamu Madu Klanceng Asam Urat, Kapsul Kecetit Asyifa, Jamu Serasi, Jamu Bintang-Bintang Tangkur Kobra, Obat Pegel Linu Ngilu Tulang Super, Jamu Langsingku, Jamu Asyifa Izza Cikungunya, Kapsul Ekstrak Pasak Bumi dan Jamu Sedep Wangi. Kemudian yang bersangkutan juga menjual Jamu palsu seperti Jamu Habis Bersalin Cap Nyonya Meneer dan Jamu Habis Bersalin Lengkap Sidomuncul. Sebenarnya yang bersangkutan pernah mendapat peringatan ketika Tim dari Dinas Kesehatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan agar tidak melakukan hal tersebut. Tanpa sepengetahuan kami ternyata Balai Besar POM juga melakukan sidak ke kios jamu tersebut. Oleh karena itu yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana bisa dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juga rupiah). Disamping yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana  kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak  Rp 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah).

(Drs.Oman Yanto,MM: Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindag Kabupaten Wonosobo).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda