Rabu, 14 November 2012

Garam Wajib SNI dan Fortifikasi di Humas

Garam Wajib miliki SNI dan Fortifikasi

Garam beryodium wajib ber-SNIGaram wajib memiliki SNI dan fortifikasi, hal ini disampaikan Kepala Disperindag, melalui Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, Oman Yanto, dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Selasa, 13 November 2012.
Garam yang merupakan senyawa kimia dimana komponen utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak.
Karena pentingnya garam ini, maka Pemerintah mengatur tentang Tataniaga Garam khususnya mengenai importasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/9/2005 dan 44/M-DAG/PER/10/2007 tentang Ketentuan Impor Garam.
Dampak dari kekuarangan garam beryodium berakibat seperti penyakit gondok, kretin dan berbagai penyakit lainnya. Oleh karena itu maka pemerintah mengharuskan adanya fortifikasi pada garam berupa yodium sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 69 tahun 1994.
Masih banyak konsumen atau masyarakat yang asal menggunakan garam sehingga semboyan asal "asin" sebenarnya sangat berbahaya dengan tidak memperdulikan apakah garam yang dikonsumsi itu sudah difortifikasi yodium apa belum. Akibat kekurangan ini sangat berbahaya padahal konsumen masih mengangap remeh tentang bahaya kekurangan yodium ini. Walaupun kebutuhan garam yodium bagi tubuh manusia sangat kecil yaitu ukuran mikro tetapi sangat penting.
Rata-rata kebutuhan perorang perhari adalah 6 sampai 10 gram. Disamping harus fortifikasi yodium, garam juga harus SNI (Standar Nasional Indonesaia).  Padahal peredaran garam di pasaran justru masih rendah. Ketentuan nasional minimal adalah 90 % sementara garam yang beredar di Wonosobo berdasarkan sumber Dinas Kesehatan sekitar 64% yang memenuhi syarat atau sekitar 34% yang tidak memenuhi syarat.  Ini baru dari aspek kandungannya, sementara dari aspek distribusinya masih banyak garam yang belum memenuhi SNI sesuai aturan yaitu SNI 3556 Tahun 2010.
Oleh karena itu, guna menjaga keamanan tubuh, maka konsumen harus selektif dalam memilih garam yang jelas, disamping harus benar-benar difortifikasi yodium, juga harus memilik standar atau tanda SNI. Bisa jadi garam tersebut telah berlabel yodium namun perlu diwaspadai peredaran yang sebenarnya belum beryodium tapi sudah mencantumkan beryodium.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda