Garam Wajib miliki SNI dan Fortifikasi
- Category: Kabar Wonosobo
- Published Date
- Written by HUMAS
- Hits: 9
Garam
wajib memiliki SNI dan fortifikasi, hal ini disampaikan Kepala
Disperindag, melalui Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, Oman
Yanto, dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Selasa, 13
November 2012.
Garam yang merupakan senyawa kimia dimana komponen utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak.
Garam yang merupakan senyawa kimia dimana komponen utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak.
Karena pentingnya garam ini, maka
Pemerintah mengatur tentang Tataniaga Garam khususnya mengenai
importasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 20/M-DAG/PER/9/2005 dan 44/M-DAG/PER/10/2007 tentang Ketentuan
Impor Garam.
Dampak dari kekuarangan garam beryodium
berakibat seperti penyakit gondok, kretin dan berbagai penyakit lainnya.
Oleh karena itu maka pemerintah mengharuskan adanya fortifikasi pada
garam berupa yodium sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 69
tahun 1994.
Masih banyak konsumen atau masyarakat
yang asal menggunakan garam sehingga semboyan asal "asin" sebenarnya
sangat berbahaya dengan tidak memperdulikan apakah garam yang dikonsumsi
itu sudah difortifikasi yodium apa belum. Akibat kekurangan ini sangat
berbahaya padahal konsumen masih mengangap remeh tentang bahaya
kekurangan yodium ini. Walaupun kebutuhan garam yodium bagi tubuh
manusia sangat kecil yaitu ukuran mikro tetapi sangat penting.
Rata-rata kebutuhan perorang perhari
adalah 6 sampai 10 gram. Disamping harus fortifikasi yodium, garam juga
harus SNI (Standar Nasional Indonesaia). Padahal peredaran garam di
pasaran justru masih rendah. Ketentuan nasional minimal adalah 90 %
sementara garam yang beredar di Wonosobo berdasarkan sumber Dinas
Kesehatan sekitar 64% yang memenuhi syarat atau sekitar 34% yang tidak
memenuhi syarat. Ini baru dari aspek kandungannya, sementara dari aspek
distribusinya masih banyak garam yang belum memenuhi SNI sesuai aturan
yaitu SNI 3556 Tahun 2010.
Oleh karena itu, guna menjaga keamanan
tubuh, maka konsumen harus selektif dalam memilih garam yang jelas,
disamping harus benar-benar difortifikasi yodium, juga harus memilik
standar atau tanda SNI. Bisa jadi garam tersebut telah berlabel yodium
namun perlu diwaspadai peredaran yang sebenarnya belum beryodium tapi
sudah mencantumkan beryodium.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda