Kamis, 22 November 2012

Kebijakan Impor Sapi

HARGA DAGING SAPI  LOKAL 
 BERANGSUR  NAIK MENCAPAI RP 85.000

Seiring dengan kenaikan harga tingkat nasional

Perlu perhitungan yang matang dalam pengambilan kebijakan antara Kementrian Pertanian dan Perdagangan dalam menentukan angka kebutuhan impor. Sebab salah dalam mengambil kebijakan akan ada yang menjadi korban apakah pihak petani atau konsumen. Pemerintah perlu menghitung secara pasti berapa kemampuan petani (peternak) dalam menghasilkan produksi sapi. Kemudian dihitung angka kebutuhan sapi atau daging perkapita, sehingga akan dapat diketahui berapa besaran impor yang diperlukan. Selama belum ada data akurat mengenai jumlah populasi sapi yang ada maka kebijakan importasi hanya akan menjadi bahan gunjingan sehingga saling menyalahkan antara masyarakat/petani dengan pemerintah. Kebijakan importasi sapi sebenarnya sangat jelas dalam rangka memenuhi kebutuhan domestik yang tidak mencukupi karena peternak kita belum bisa memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga wajar dicuragai adanya permainan tentang besaran angka impor. Selain guna memenuhi kebutuhan restoran, ritel modern dan hotel di kota-kota besar tentunya produk impor merupakan komoditi yang memiliki kualitas yang menjadi bahan konsumsi termasuk makanan olahan lain. Sementara produk domestik hanya untuk memenuhi sebagian konsumsi masyarakat dan penjual makanan seperti bakso dan bahan makan campuran lainnya. Ketebalan daging sapi yang diinginkan oleh restoran besar dan ritel tentunya yang memiliki kualitas baik dan pasokan secara kontinuitas.
Kebijakan importasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 24/M-DAG/PER/9/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Dalam peraturan tersebut sapi merupakan salah satu hewan yang boleh diimpor dengan ketentuan pos tarif/HS : 0102.90.10.00. tentunya akan berpengaruh terhadap ketersediaan pasokan dipasaran terutama di kota-kota besar. Tahun lalu (2011) kuota daging sapi adalah : 90.000 ton, sedangkan tahun 2012 ini menjadi : 96.800 dari kebutuha 484.000 ton.
Namun demikian apakah regulasi ini disikapi oleh petani/peternak kita secara responsif sehingga benar-benar menjadi stimulus agar bisa mengarah ke swasembada daging di tahun-tahun mendatang. Selain untuk meningkatkan kuantitas guna memenuhi pasokan kebutuhan dalam negeri khususnya konsumsi msyarakat juga dapat memasok kebutuhan restoran, hotel dan ritel modern. Walaupun di Wonosobo tidak ada produk impor daging sapi yang dijual di pasar tradisional maupun modrn seperti ritel modern Rita Pasaraya namun kebijakan ini akan berdampak terhadap harga daging sapi di Wonosobo karena dimungkinkan terjadinya penjualan sapi ke kota besar seperti Jakarta karena harga cukup mahal sehingga merangsang peternak untuk menjual ke luar daripada di daerah sendiri. Jika saat ini di Jakarta harga dagiang sapi menembus angka 90-95.000 maka di Wonosobo mencapai harga Rp 85.000 dari hari-hari sebelumnya yaitu Rp 75.000. Rp 78.000, Rp 80.00 dan Rp 83.000.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda