Senin, 12 November 2012

Fortifikasi Garam

WASPADAI PEREDARAN GARAM 
NON STANDAR
Jenis garam yang beredar di pasaran
Garam wajib SNI dan Fortifikasi
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak. Karena pentingnya garam ini maka Pemerintah mengatur tentang Tataniaga Garam khususnya mengenai importasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/9/2005 dan 44/M-DAG/PER/10/2007 tentang Ketentuan Impor Garam. Dampak dari kekuarangan garam beryodium berakibat seperti penyakit gondok, kretin dan berbagai penyakit lainnya. Oleh karena itu maka pemerintah mengharuskan adanya fortifikasi pada garam berupa yodium sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 69 tahun 1994. Masih banyak konsumen (masyarakat) yang asal menggunakan garam sehingga semboyan asal "asin" sebenarnya sangat berbahaya dengan tidak memperdulikan apakah garam yang dikonsumsi itu sudah difortifikasi yodium apa belum. Akibat kekurangan ini sangat berbahaya padahal konsumen masih mengangap remeh tentang bahaya kekurangan yodium ini. Walaupun kebutuhan garam yodium bagi tubuh manusia sangat kecil yaitu ukuran mikro tetapi sangat penting. Rata-rata kebutuhan perorang perhari adalah 6-10 gram. Disamping harus fortifikasi yodium garam juga harus SNI (Standar Nasional Indonesaia).  Padahal peredaran garam di pasaran justru masih rendah. Ketentuan nasional minimal adalah 90 % sementara garam yang beredar di Wonosobo berdasarkan sumber Dinas Kesehatan sekitar 64% yang memenuhi syarat atau sekitar 36% yang tidak memenuhi syarat.  Ini baru dari aspek kandungannya sementara dari aspek distribusinya masih banyak garam yang belum memenuhi SNI sesuai aturan yaitu SNI 3556 Tahun 2010 seseuai ketentuan kecukupan gizi dan memenuhi kualitas kandungan yodium sesuai SNI, 30 sampai 80 part per million. Oleh karena itu guna menjaga keamanan tubuh maka konsumen harus selektif dalam memilih garam yang jelas disamping harus benar-benar difortifikasi yodium juga harus yang ada standar atau tanda SNInya. Bisa jadi garam tersebut telah berlabel yodium namun perlu diwaspadai peredaran yang sebenarnya belum beryodium tapi sudah mencantumkan beryodium.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, sebagai peserta Rakor Gangguan Akibat Kekurangan Yodium yang dilaksanakan di Semarang pada pekan lalu). 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda