Selasa, 12 Juni 2012

BjLS

DUA PRODUK BjLS HARUS DITARIK DARI PEREDARAN

Hasil pengawasan di sejumlah toko besi oleh Petugas Pengawas Barang dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dengan PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo hari ini tanggal 12 Juni 2012 masih dijual bebas komoditi BjLS (Baja Lembaran Lapisan Seng) Merek Gajah & Gading dan Merek King Elephant di 6 Toko dari 7 Toko yang diawasi yaitu : Toko Besi MAJU Jl. Ahmad Yani Bundaran Singkir ada 8 lembar, Toko Besi dan Kaca REJEKI Jl. Resimen 18 ada stok 162 lembar merek King Elephant, Toko Besi SINAR LAUT Jl. Pasar ada 150 lembar merek Gajah Gading dan 5 lembar King Elephant, Toko Besi JADI Jl. Pasar I ada stok 475 lembar merek King Elephant, Toko Besi SAMIJAYA Jl. Pasar I masih250 lembar merek Gajah Gading dan 12 lembar King Elephant, Toko Besi PANCA LOGAM Jl. Pasar I. No. 32 Wonosobo masih ada stok 400 lembar merek King Elephant. Dimungkinkan di toko-toko lain yang belum terpantau masih menjual dua komoditi BjLS tersebut, padahal sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 714/M-DAG/SD/4/2012 tentang Penarikan Barang BjLS merek KING ELEPHANT dan Nomor 716/M-DAG/SD/4/2012 tentng Penarikan BjLS merek GAJAH & GADING Tanggal 27 April 2012, maka kedua produk tersebut yaitu KING ELEPHANT  dengan tipe/ukuran : BjLS-D-020-K,914X1829, BjLS-D-020-K,914X2438 dan BjLS=D-030-K,914X1829 produsen PT. Semarang Makmur Jl. Simongan No. 102 Semarang. Adapun merek GAJAH & GADING dengan ukuran BjLS-D020-K,914X1829 dan BjLS-D-020-K, 914X2134 produsen PT. Agung Sukses Jaya Jl. Daan Mogot Km 11 No. 45 Jakarta Barat.Sesuai hasil pemeriksaan oleh PPBJ dan PPNS Kementrian Perdagangan bahwa dua komoditi tersebut yang ditemukn di Surabaya bahwa hasil uji laboratorium tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 07-2053-2006 yang telah diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 38/M-IND/PER/2/2012 tentang pemberlakuan SNI Baja Lembaran Lapis Seng. Oleh karena itu kami menghimbau kepada toko-toko lainya untuk tidak menjual dua komoditi tersebut dan nantinya akan ditarik oleh produsen tersebut, hal ini guna menghindari kerugian pihak konsumen.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda