SUARA KEDU
11 Juni 2012
Supermarket Dilarang Impor Sayuran
WONOSOBO- Pengusaha ritel seperti Supermarket dilarang langsung
melakukan impor komoditi sayuran dan buah-buahan. Hal ini untuk menjaga
stabilitas harga komoditi lokal agar tidak terjadi gempuran barang
impor. Untuk pembatasan itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru
dengan menyusul diterapkannya Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan
Impor Hortikultura yang tidak mengizinkan penjualan langsung produk
hortikultura yang diimpor kepada konsumen atau pengecer (retailer)
melainkan harus lewat distriburotor agar lebih terawasi.
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo,
Drs Oman Yanto MM mengatakan, pembatasan tersebut juga untuk menghindari
dualisme kebijakan antara Kementrian Pertanian dan Perdagangan sehingga
bisa saling lempar tanggung jawab. ''Permendag ini mengatur importasi
tanaman hias, buah dan sayuran serta olahannya yang mencakup 59 pos
tarif atau harmonized system, '' katanya.
Adapun importir yang bertujuan memperdagangkan produk hortikultura yang
diimpor harus terdaftar sebagai importir terdaftar (IT) produk
hortikultura, dengan syarat menunjukkan bukti kontrak penjualan
hortikultura dengan minimal tiga distributor. ''Dengan aturan ini
petani sayuran Wonosobo akan lebih terlindungi,'' katanya.
Dari pengamatan di lapangan, komoditas yang paling dominan diimpor
adalah bawang putih dan China sebagai negara pengirim terbesar dari
total impor. Komoditi lain yang marak pula, impor bawang merah,
kentang, apel, jeruk mandarin dan kino Pakistan, anggur, kelengkeng, pir
dan durian.
''Importasi pada dasarnya tidak dilarang, tetapi hanya diatur jumlah dan
waktu impor. Namun, jumlah maupun kapan impor boleh dilakukan,
ditetapkan berdasarkan analisis dari pihak Kementrian Pertanian. Kalau
pas panen, ya tidak boleh (impor),'' ujarnya. (H67-28) |
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda