Senin, 11 Juni 2012

Ketentuan Impor Baru Hortikultura

SUARA KEDU

11 Juni 2012
Supermarket Dilarang Impor Sayuran

WONOSOBO- Pengusaha ritel seperti Supermarket dilarang langsung melakukan impor komoditi sayuran dan buah-buahan. Hal ini untuk menjaga stabilitas harga komoditi lokal agar tidak terjadi gempuran barang impor. Untuk pembatasan itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan menyusul diterapkannya Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura yang tidak mengizinkan penjualan langsung produk hortikultura yang diimpor kepada konsumen atau pengecer (retailer) melainkan harus lewat distriburotor agar lebih terawasi.

Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Drs Oman Yanto MM mengatakan, pembatasan tersebut juga untuk menghindari dualisme kebijakan antara Kementrian Pertanian dan Perdagangan sehingga bisa saling lempar tanggung jawab.  ''Permendag ini mengatur importasi tanaman hias, buah dan sayuran serta olahannya yang mencakup 59 pos tarif atau harmonized system, '' katanya.

Adapun importir yang bertujuan memperdagangkan produk hortikultura yang diimpor harus terdaftar sebagai importir terdaftar (IT) produk hortikultura, dengan syarat menunjukkan bukti kontrak penjualan hortikultura dengan minimal tiga distributor.  ''Dengan aturan ini petani sayuran Wonosobo akan lebih terlindungi,'' katanya.
Dari pengamatan di lapangan, komoditas yang paling dominan diimpor adalah bawang putih dan China sebagai negara pengirim terbesar dari total impor. Komoditi lain yang  marak pula, impor bawang merah, kentang, apel, jeruk mandarin dan kino Pakistan, anggur, kelengkeng, pir dan durian.

''Importasi pada dasarnya tidak dilarang, tetapi hanya diatur jumlah dan waktu impor. Namun, jumlah maupun kapan impor boleh dilakukan, ditetapkan berdasarkan analisis dari pihak Kementrian Pertanian. Kalau pas panen, ya tidak boleh (impor),'' ujarnya. (H67-28)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda