Selasa, 19 Juni 2012

BjLS di SM

Suara Kedu
14 Juni 2012
Dua Produk Harus Ditarik
 0
 0
WONOSOBO-Hasil pengawasan di sejumlah toko besi oleh petugas pengawas barang dan jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, kemarin masih menemukan adanya komoditi Baja Lembaran Lapisan Seng (BjLS) Merek Gajah Gading dan Merek King Elephant yang masih dijual bebas di enam toko bangunan di Wonosobo. Hingga saat ini terdapat ribuan lembar baja yang terlarang beredar tersebut dan dimungkinkan sudah berjalan lima tahun terakhir.

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko yang diawasi ditemukan antara lain di toko besi "Maju" di Jl Ahmad Yani Bundaran Singkir sebanyak 8 lembar, toko besi dan kaca "Rejeki" Jl Jalan Resimen sebanyak 18 dan stok 162 lembar merek King Elephant, toko besi "Sinar Laut" Jl Pasar ada 150 lembar merek Gajah Gading dan 5 lembar King Elephant, toko besi Jadi Jalan Pasar I ada stok 475 lembar merek King Elephant, toko besi "Samijaya" Jl Pasar I masih 250 lembar merek Gajah  Gading dan 12 lembar King Elephant,  toko besi "Panca Logam" masih ada stok 400 lembar merek King Elephant.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Oman Yanto MM mengatakan dimungkinkan di toko-toko lain yang belum terpantau masih menjual dua komoditi BjLS tersebut.
Padahal sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia tahun 2012 tentang Penarikan Barang BjLS merek King Elephant dan merek Gajah Gading sejak 27 April 2012 lalu, maka kedua produk tersebut harus ditarik dari peredaran.

Hal itu mendasarkan, dua komoditi tersebut yang ditemukan di Surabaya dari hasil uji laboratorium tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 07-2053-2006 yang telah diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan SNI Baja Lembaran Lapis Seng.
"Kami menghimbau kepada toko-toko lainya untuk tidak menjual dua komoditi tersebut dan nantinya akan ditarik oleh produsen tersebut, hal ini guna menghindari kerugian pihak konsumen dan membahayakan," katanya.(H67-86)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda