Dalam rangka melakukan legalitas arus barang masuk maka Pemerintah menerbitkan aturan mengenai importasi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan
tabung LPG ukuran 3 kg dalam rangka pengamanan dan kelancaran
pelaksanaan program konversi penggunaan minyak tanah ke LPG. Impor
dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi dan
tabung LPG 3 kg yang diimpor wajib memenuhi standar nasional Indonesia. Demikian
bunyi peraturan menteri perdagangan nomor 01/M-DAG/Per/1/2008 tentang
ketentuan impor LPG dan tabung LPG 3 kg yang ditandatangani Mendag pada
21 Januari 2008. LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan
tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya
yang pada dasarnya terdiri dari propana, butana, atau campuran. Untuk
gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya masuk ke dalam pos Tarif/HS.
2711, untuk gas alam pos Tarif/HS. 2711.11.00.00, untuk propana dengan
pos Tarif/HS. 2711.12.00.00 dan pos Tarif/HS. 2711.13.00.00 untuk
butana. Importir yang akan melakukan importasi LPG harus
mengajukan permohonan tertulis kepada menteri perdagangan melalui dirjen
perdagangan luar negeri. Dan melampirkan dokumen izin Usaha Niaga Umum
LPG, angka Pengenal Importir (API), nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan rekomendasi dari Dirjen Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Importir
yang akan melakukan importasi tabung LPG 3 kg harus mengajukan
permohonan tertulis kepada menteri perdagangan melalui dirjen
perdagangan luar negeri dan melampirkan penugasan dari pemerintah, angka
Pengenal Importir (API), nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Induk
Kepabeanan (NIK) dan rekomendasi dari Dirjen Industri Logam Mesin
Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. Dalam keadaan
tertentu, untuk menjamin ketersediaan LPG dan tabung LPG 3 kg,
pemerintah dapat menugaskan perusahaan lain sebagai importir selain
importir yang ditunjuk, dan perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi
persyaratan. Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur
dalam peraturan menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda