Sabtu, 08 Desember 2012

Impor LPG 3kg

 


Dalam rangka melakukan legalitas arus barang masuk maka Pemerintah menerbitkan aturan mengenai importasi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan tabung LPG ukuran 3 kg dalam rangka pengamanan dan kelancaran pelaksanaan program konversi penggunaan minyak tanah ke LPG. Impor dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi dan tabung LPG 3 kg yang diimpor wajib memenuhi standar nasional Indonesia. Demikian bunyi peraturan menteri perdagangan nomor 01/M-DAG/Per/1/2008 tentang ketentuan impor LPG dan tabung LPG 3 kg yang ditandatangani Mendag pada 21 Januari 2008. LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri dari propana, butana, atau campuran. Untuk gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya masuk ke dalam pos Tarif/HS. 2711, untuk gas alam pos Tarif/HS. 2711.11.00.00, untuk propana dengan pos Tarif/HS. 2711.12.00.00 dan pos Tarif/HS. 2711.13.00.00 untuk butana. Importir yang akan melakukan importasi LPG harus mengajukan permohonan tertulis kepada menteri perdagangan melalui dirjen perdagangan luar negeri. Dan melampirkan dokumen izin Usaha Niaga Umum LPG, angka Pengenal Importir (API), nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan rekomendasi dari Dirjen Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Importir yang akan melakukan importasi tabung LPG 3 kg harus mengajukan permohonan tertulis kepada menteri perdagangan melalui dirjen perdagangan luar negeri dan melampirkan penugasan dari pemerintah, angka Pengenal Importir (API), nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan rekomendasi dari Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan LPG dan tabung LPG 3 kg, pemerintah dapat menugaskan perusahaan lain sebagai importir selain importir yang ditunjuk, dan perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan. Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda