Sabtu, 29 Desember 2012

Obwis Harus Standar

 OBYEK WISATA HARUS  MEMENUHI STANDAR LAYANAN KNSUMEN

Menjamurnya tempat-tempat rekreasi yang disediakan oleh suatu perusahaan atau perorangan terus semakin berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat akan kebutuhan rekreasi yang nyaman dan menarik. Oleh karena itu semakin gencar pula iklan/promosi secara besar-besaran baik dalam bentuk diskon atau keanggotaan sehingga harga bisa dibawah harga normal. Masa akhir tahun atau menjelang awal tahun baru banyak dimanfaatkan oleh para pemilik objek wisata untuk melakukan rekruitmen dengan berbagai bentuk layanan fasilitas yang dapat menarik simpati calon konsumen. Dengan demikian konsumen harus selektif dalam memilih obyek wisata serta fasilitas yang disediakan agar tidak merugikan dirinya. Selain penyedian jasa layanan wisata harus menyediakan fasilitas yang standar juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan akibat fasilitas yang tidak baik. Seperti flaying fox yang talinya putus sehingga dapat mencederai konsumen penggunanya, komedi putar yang lepas sehingga membuat cidera penggunanya, kolam renang tanpa ada petunjuk penggunaanya antara anak-anak dengan dewasa serta berbagai fasilitas lain yang disediakannya harus aman dan nyaman bagi konsumen yang akan memanfaatkannya. Apaila hal tersebut tidak dipernuhi  merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga bisa diancam hukuman denda atau pidana kurungan akibat kerugian yang diderita konsumen yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Obyek wisata merupakan sektor jasa rekreasi yang merupakan salah satu jasa dari 12 jenis jasa yang telah dinotifikasi berdasarkan kesepakatan multilateral sehingga menjadi salah satu sektor perdagangan jasa sehingga menjadi kewajiban bidang perdagangan untuk melakukan pengawasan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda