Senin, 08 Juli 2013

Surat Edaran

PERINDAG LAYANGKAN SURAT PADA PARA PEDAGANG

 Suasana Pasar Pagi di Pasar Tradisional menjelang puasa kemarin hasil pantauan Disprindag tadi pagi.


Menjelang bulan Suci Romadhan 1434 H bertepatan dengan bulan Juli 2013, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melayangkan surat kepada para pedagang di Pasar Tradisional maupun Modern dalam rangka melindungi konsumen dari produk yang tidak layak edar. Menjelang puasa dan lebaran merupakan momen penting bagi para pedagang untuk menjual produk sehingga sangat memungkinkan produk tersebut ada yang kurang memenuhi ketentuan termasuk barang yang kadaluarsa dan barang yang tidak memenuhi standar. Untuk itu Disperindaga mengingatkan pelaku usaha agar :
 1.   Agar memproduksi/menjual produk baik makanan, minuman maupun obat  yang baik dan layak konsumsi. 
2. Tidak menjual/memajang produk yang sudah habis masa  berlakunya (kadaluwarsa). 
3. Tidak menjual produk makakan, minuman, obat  yang membahayakan  seperti menggunakan bahan berbahaya atau pengawet dengan kadar yang melebihi ambang batas ketentuan yang ditetapkan. 
4.    Menjual barang yang memenuhi ketentuan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk non pangan. 
5.   Tidak mengkiklankan barang/jasa yang membohongi konsumen dan tidak sesuai dengan ketentuan tatacara periklanan.
6.  Menaati segala  ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, Badan Standarisasi Nasional, Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia serta ketentuan/peraturan terkait lainnya.
 Demikian himbauan ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Kepala Disperindag : Drs. Eko Yuwono melalui Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Drs. Oman Yanto, MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda