PERINDAG LAYANGKAN SURAT PADA PARA PEDAGANG
Suasana Pasar Pagi di Pasar Tradisional menjelang puasa kemarin hasil pantauan Disprindag tadi pagi.
Suasana Pasar Pagi di Pasar Tradisional menjelang puasa kemarin hasil pantauan Disprindag tadi pagi.
Menjelang bulan Suci Romadhan 1434 H bertepatan dengan bulan Juli 2013, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melayangkan surat kepada para pedagang di Pasar Tradisional maupun Modern dalam rangka melindungi konsumen dari produk yang tidak layak edar. Menjelang puasa dan lebaran merupakan momen penting bagi para pedagang untuk menjual produk sehingga sangat memungkinkan produk tersebut ada yang kurang memenuhi ketentuan termasuk barang yang kadaluarsa dan barang yang tidak memenuhi standar. Untuk itu Disperindaga mengingatkan pelaku usaha agar :
1.
Agar memproduksi/menjual produk
baik makanan, minuman maupun obat yang
baik dan layak konsumsi.
2. Tidak menjual/memajang
produk yang sudah habis masa berlakunya
(kadaluwarsa).
3. Tidak menjual produk makakan,
minuman, obat yang membahayakan seperti menggunakan bahan berbahaya atau pengawet
dengan kadar yang melebihi ambang batas ketentuan yang ditetapkan.
4.
Menjual barang yang memenuhi
ketentuan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk non pangan.
5.
Tidak
mengkiklankan barang/jasa yang membohongi konsumen dan tidak sesuai dengan ketentuan tatacara periklanan.
6. Menaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan, Badan Standarisasi Nasional, Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia serta ketentuan/peraturan terkait lainnya.
Demikian himbauan ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Disperindag : Drs. Eko Yuwono melalui Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Drs. Oman Yanto, MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda