Senin, 29 Juli 2013

Helm SNI

PEMUDIK SEPEDA MOTOR WAJIB GUNAKAN HELM SNI

Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Drs. Oman Yanto, MM sedang cek SNI Helm di Sapen kemarin.

Arus mudik Idul Fitri 1434 H akan terjadi pada puncaknya yaitu hari minggu tanggal 4 Agustus 2013. Para pemudik ini dimungkinkan banyak yang masih menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor). Untuk itu guna menghindari kerugian dipihak konsumen agar dalam melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan Helm yang standar karena komoditi Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua merupakan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua. Ketentuan standar helm ini sudah diatur oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Ada beberapa merek helm yang sudah di-SNI seperti : NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, HBC, CABERG, Cargloss Helmet, dan OT5OKOGI dan lainnya. Ciri-ciri helm SNI yang benar adalah : 1. Bahan :
• Bahan harus kuat dan bukan dari bahan logam,
• Tahan terhadap suhu antara 0 derajat Celsius sampai dengan 55 derajat Celsius dan dapat bertahan selama minimal 4 jam pengujian
• Tahan terhadap radiasi ultra violet dan tahan terhadap pengaruh bahan kimia seperti premium, sabun, air, deterjen dan bahan kimia yang biasa ada disekitar kita
• Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
• Bahan yang diperguankan tidak boleh menyebabkan penyakit pada kulit atau iritasi.
• Tahan tehadap benturan.

2. Ukuran dan bentuk helm :
• Secara konstruksi helm standart terdiri dari tempurung dari bahan yg keras dengan permukaan yang halus dibawahnya terdapat bahan peredam benturan dan yang terakhir terdapat tali pengikat
Helm memiliki tinggi minimal 114 milimeter yang diukur dari titik tertinggi helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
• Keliling lingkaran bagian dalam helm (mm) adalah sebagai berikut:
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620
• Terdapat peredam kejut/benturan bagian dalam tempurung dengan ukuran tebal minimal 10 mm
• Tali pengkat helm yang biasanya diikatkan pada dagu mempunyai lemar minimal 20 mm dan berfungsi sebagai pengikat helm pada saat dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
• Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
• Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
• Memiliki daerah pelindung helm
• Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
• Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
• Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurungBeberapa toko penjual Helm yang beralamat di Komplek SPBU Sapen, Jalan Pasukan Ronggolawe, Jalan S. Parman dan Jalan Raya Kertek Siyono. Pengawasan di toko Helm ini dilakukan juga pada tahun 2011 yang lalu. Sementara pada tahun ini Helm non SNI hampir tidak ada dijual di toko-toko jauh berbanding pada tahun yang lalu dimana masih banyak jenis helm yang non SNI khususnya di toko-toko yang belum memahami bahwa helm merupakan produk yang dijual wajib SNI. Langkah ini dilakukan agar para penjual helm senantiasa menjual produk yang telah ber-SNI. Hal ini guna menghindari kerugian bagi konsumen kendaraan roda dua terlebih pada masa lebaran ini sangat rawan terjadi kecelakaan akibat masih banyaknya masyarakat yang kurang sadar tentang pentingnya penggunaan helm SNI agar dapat melindungi kepala dari benturan yang diakibatkan kecelakaan. Banyaknya kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya korban tewas salah satunya adalah tidak menggunakan helm yang standar.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda